KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal OSO
Merdeka.com - Bawaslu RI meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Bawaslu memberi waktu KPU tiga hari untuk menindaklanjuti keputusan itu.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
"Nanti setelah kami mendapat salinan putusannya akan kami putuskan dalam pleno. Saya harus lapor kepada ketua dan anggota apa dan bagaimana tindakan lanjut," kata Hasyim di Bawaslu RI, Rabu (9/1).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
Hasyim menyebut pleno akan dilaksanakan malam hari ini. "Insya Allah (pleno hari ini) tapi catatan salianan putusan keluar hari ini. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan (3 hari)," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Qadir menyebut keputusan Bawaslu itu tidak mematuhi keputusan PTUN.
"Kami menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga. Walaupun itu terakhir. Atau satu hari sebelum di SK-kan. Jadi OSO akan masuk di DCT dulu," paparnya.
Herman juga menilai keputusan Bawaslu tidak mengakomodir tuntutan kliennya. "Belum mengakomodasi sepenuhnya putusan Bawaslu ini. Sebab ada perintah yang tadi saya bilang. Setelah terpilih, satu hari sebelum ditetapkan kan harus serahkan Surat undur dirinya juga," ujar Herman.
Pasalnya, Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKetum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Selengkapnya