KPU gelar uji publik empat peraturan, termasuk teknis cuti presiden
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat peraturan itu pertama untuk perihal logistik dan kedua untuk pencalonan DPD. "Ketiga, untuk kampanye dan keempat, untuk dana kampanye," ucap Arief di Gedung KPU Pusat, Senin (19/3/2018).
Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Lah iya draft PKPU kampanye itu akan mengatur semua hal tentang kampanye," ujar Arief.
KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik, antara lain, dari Bawaslu RI, perwakilan partai politik, Dewan Pers dan perguruan tinggi.
"Kemudian institusi pemerintah, teman-teman NGO, kita undang, kita minta masukan dari mereka. Ada perwakilan dari petinggi media," kata Arief
Arief menuturkan, sebelum aturan disahkan memang akan melewati tahapan uji publik yang diawali oleh tahapan perancangan oleh tim sekretariat.
Kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno, yang nantinya jika ada materi yang perlu didalami atau membutuhkan ahli, maka, akan dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang para ahli.
"Setelah itu kita lakukan uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yg perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," jelasnya.
Setelah melewati semua tahapan dan telah rapi, akan dilanjutkan ke tahapan terakhir yaitu mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji PKPU ini dilakukan sebagai kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya