KPU Gunung Kidul Ultimatum Paslon Serahkan SK pensiun ASN dan TNI Hari Ini
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu salihan surat keputusan pensiun dari peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 karena ada tiga calon yang statusnya sebagai aparatur sipil negara dan TNI aktif.
Ketiga calon khusus ini adalah Calon Bupati Sutrisna Wibawa, Bambang Wisnu Handoyo, dan Sunaryanta.
"Hari ini merupakan batas akhir penyerahan salinan surat pengunduran diri sebagai ASN maupun anggota TNI aktif," kata anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Senin.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Kenapa Sudaryono terpilih jadi Wakil Menteri? Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik 2 kader Partai Gerindra sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Ia mengatakan bahwa peserta yang sudah menyerahkan salinan surat keputusan pensiun dari instansi, yakni dua calon bupati: Sutrisna Wibawa dan Bambang Wisnu Handoyo telah menyerahkan SK tersebut 2 minggu lalu.
"Sekarang kami tinggal menunggu salinan SK dari Cabup Sunaryanta," katanya.
Menurut dia, KPU sudah berkoordinasi dengan tim sukses cabup yang bersangkutan.
Secara prinsip, kata dia, ada kesiapan menyerahkan SK tersebut karena dari koordinasi dengan memperlihatkan foto SK tersebut. Namun, bukti tersebut tidak bisa dijadikan acuan karena salinan harus diserahkan secara resmi.
"Kami tunggu hingga hari ini sesuai dengan jam kerja untuk menyerahkan SK pengunduran diri ke kantor KPU," kata Andang.
Sesuai dengan PKPU tentang Pencalonan, penyerahan SK salinan merupakan hal yang wajib bagi calon yang merupakan PNS, anggota TNI/Polri, maupun statusnya sebagai wakil rakyat.
"Apabila calon yang bersangkutan tidak menyerahkan SK, maka akan dibatalkan kepesertaannya," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sunaryanta-Heri Susanto, Heri Nugroho, membenarkan calon bupatinya belum menyerahkan SK pengunduran diri ke KPU Kabupaten Gunung Kidul.
Sebagai calon khusus, lanjut dia, salah satu syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI untuk bisa maju pada pilkada.
"Hal tersebut bukan menjadi masalah karena Cabup Sunaryanto siap menyerahkan. Rencananya salinan SK diserahkan ke KPU Kabupaten Gunung Kidul hari ini," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaAda dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.
Baca SelengkapnyaPelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPencopotan Tahan Sopian Parulian dari Kabinda Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023.
Baca SelengkapnyaTNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena tidak ada lagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.
Baca SelengkapnyaAdapun pengundian nomor urut paslon akan dilakukan pada Senin (23/9) besok.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya