Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Gunung Kidul Ultimatum Paslon Serahkan SK pensiun ASN dan TNI Hari Ini

KPU Gunung Kidul Ultimatum Paslon Serahkan SK pensiun ASN dan TNI Hari Ini Bakal calon Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu salihan surat keputusan pensiun dari peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 karena ada tiga calon yang statusnya sebagai aparatur sipil negara dan TNI aktif.

Ketiga calon khusus ini adalah Calon Bupati Sutrisna Wibawa, Bambang Wisnu Handoyo, dan Sunaryanta.

"Hari ini merupakan batas akhir penyerahan salinan surat pengunduran diri sebagai ASN maupun anggota TNI aktif," kata anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Senin.

Ia mengatakan bahwa peserta yang sudah menyerahkan salinan surat keputusan pensiun dari instansi, yakni dua calon bupati: Sutrisna Wibawa dan Bambang Wisnu Handoyo telah menyerahkan SK tersebut 2 minggu lalu.

"Sekarang kami tinggal menunggu salinan SK dari Cabup Sunaryanta," katanya.

Menurut dia, KPU sudah berkoordinasi dengan tim sukses cabup yang bersangkutan.

Secara prinsip, kata dia, ada kesiapan menyerahkan SK tersebut karena dari koordinasi dengan memperlihatkan foto SK tersebut. Namun, bukti tersebut tidak bisa dijadikan acuan karena salinan harus diserahkan secara resmi.

"Kami tunggu hingga hari ini sesuai dengan jam kerja untuk menyerahkan SK pengunduran diri ke kantor KPU," kata Andang.

Sesuai dengan PKPU tentang Pencalonan, penyerahan SK salinan merupakan hal yang wajib bagi calon yang merupakan PNS, anggota TNI/Polri, maupun statusnya sebagai wakil rakyat.

"Apabila calon yang bersangkutan tidak menyerahkan SK, maka akan dibatalkan kepesertaannya," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sunaryanta-Heri Susanto, Heri Nugroho, membenarkan calon bupatinya belum menyerahkan SK pengunduran diri ke KPU Kabupaten Gunung Kidul.

Sebagai calon khusus, lanjut dia, salah satu syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI untuk bisa maju pada pilkada.

"Hal tersebut bukan menjadi masalah karena Cabup Sunaryanto siap menyerahkan. Rencananya salinan SK diserahkan ke KPU Kabupaten Gunung Kidul hari ini," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara
Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara

Ada dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.

Baca Selengkapnya
Mendagri Lantik Pj Gubernur untuk NTB, Sumut dan Sumsel
Mendagri Lantik Pj Gubernur untuk NTB, Sumut dan Sumsel

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kabinda Papua Barat Dicopot Usai Heboh Pakta Integritas Menangkan Ganjar
Kabinda Papua Barat Dicopot Usai Heboh Pakta Integritas Menangkan Ganjar

Pencopotan Tahan Sopian Parulian dari Kabinda Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
KPU Tutup Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Penutupan dilakukan karena tidak ada lagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut

Setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pram-Rano, RK-Suswono, dan Dharma-Kun jadi Peserta Pilkada Jakarta 2024
KPU Tetapkan Pram-Rano, RK-Suswono, dan Dharma-Kun jadi Peserta Pilkada Jakarta 2024

Adapun pengundian nomor urut paslon akan dilakukan pada Senin (23/9) besok.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Para Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya