'KPU hanya ekspos syarat DPR sementara syarat DPD tak diekspos'
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wawan, mengkritisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selalu mempermasalahkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) yang akan tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Kata dia, larangan ini bersifat politis sebab DPR hanya mempermasalahkan larangan mantan narapidana korupsi nyaleg sebagai anggota DPR dan DPRD saja.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan kritisi DPR terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu berlaku untuk semua lembaga legislatif. Mulai dari DPR, DPD dan DPRD.
"Ketentuan itu mutatis mutandis jadi berlaku juga untuk DPD," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/5).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Menurut Baidowi, selama ini KPU hanya mengekspos penolakan DPR terhadap larangan mantan narapidana nyaleg sebagai anggota DPR dan DPRD. Padahal, tambah Wasekjen PPP itu, DPR tak setuju larangan untuk semua lembaga legislatif nasional maupun regional.
"Selama ini KPU hanya ekspos yang syarat DPR sementara syarat DPD tak diekspos. Nah kalau begini, siapa yang politis? Jika ternyata KPU keukeh ya tinggal ruangnya JR (Judicial Review) ke MA (Mahkamah Agung) bagi pihak-pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Sebelumnya, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tetap akan dimasukan sebagai norma dalam PKPU oleh KPU meski mendapat penolakan dari DPR dan Bawaslu. Komisioner KPU, Wawan tak memungkiri penolakan DPR bersifat politis.
Penilaian tersebut setelah adanya respons berbeda oleh DPR terhadap PKPU dengan isi norma yang sama, melarang mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tidak mungkin mereka tidak politis. Kalau soal mantan narapidana koruptor kenapa DPD tidak dipersoalkan. Kenapa hanya yang DPR dan DPRD saja yang dipersoalkan," ujar Wawan dalam satu acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya