KPU Hapus Nama 101 WNA dari DPT Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jajarannya di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik dari daftar pemilih tetap Pemilu 2019.
KPU menjelaskan awalnya Ditjen Dukcapil Kemendagri menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT. Setelah ditelusuri KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih ganda atas nama Guillaume.
KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT. KPU menyatakan telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT. Demikian siaran pers dari KPU, Kamis (7/3).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang bertugas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih? Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data 103 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kepada KPU dan Bawaslu. Data tersebut telah diserahkan dalam rangka membantu KPU untuk mewujudkan DPT yang akurat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data tersebut telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu pada 4 Maret 2018 lalu.
"Rapat dan pemberian data tersebut merupakan jawaban dan respons positif Kemendagri terhadap surat KPU tanggal 28 Februari 2019," katanya melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
Dia menjelaskan, ada lima pertimbangan mengapa Dukcapil tidak memberikan 1.680 data WNA yang memiliki e-KTP. Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU.
"Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," jelasnya.
Soal mengapa tidak semua data WNA diberikan, pihaknya menegaskan terikat dengan Pasal 79 UU 24 Tahun 2013. Di mana negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.
"Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU. Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," ujarnya.
Terkait dengan permintaan data, dia mengatakan, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Pasalnya, Dukcapil sudah lima kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberi.
"Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," tegasnya.
Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," tutup Zudan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaGanjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.
Baca SelengkapnyaAda dua macam surat suara yang dimusnahan, yakni lembar pemilihan capres-cawapres dan calon DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaBudi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca Selengkapnya