Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Hapus Nama 101 WNA dari DPT Pemilu 2019

KPU Hapus Nama 101 WNA dari DPT Pemilu 2019 Rapat Umum Peserta Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jajarannya di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik dari daftar pemilih tetap Pemilu 2019.

KPU menjelaskan awalnya Ditjen Dukcapil Kemendagri menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT. Setelah ditelusuri KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih ganda atas nama Guillaume.

KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT. KPU menyatakan telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT. Demikian siaran pers dari KPU, Kamis (7/3).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data 103 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kepada KPU dan Bawaslu. Data tersebut telah diserahkan dalam rangka membantu KPU untuk mewujudkan DPT yang akurat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data tersebut telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu pada 4 Maret 2018 lalu.

"Rapat dan pemberian data tersebut merupakan jawaban dan respons positif Kemendagri terhadap surat KPU tanggal 28 Februari 2019," katanya melalui pesan singkat, Selasa (5/3).

Dia menjelaskan, ada lima pertimbangan mengapa Dukcapil tidak memberikan 1.680 data WNA yang memiliki e-KTP. Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU.

"Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," jelasnya.

Soal mengapa tidak semua data WNA diberikan, pihaknya menegaskan terikat dengan Pasal 79 UU 24 Tahun 2013. Di mana negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.

"Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU. Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," ujarnya.

Terkait dengan permintaan data, dia mengatakan, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Pasalnya, Dukcapil sudah lima kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberi.

"Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," tegasnya.

Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," tutup Zudan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada

penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).

Baca Selengkapnya
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU

Ganjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.

Baca Selengkapnya
Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan
Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan

Meski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
DPT Pilkada Jateng Lebih Banyak dari Pilpres, Ini Rinciannya
DPT Pilkada Jateng Lebih Banyak dari Pilpres, Ini Rinciannya

KPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mendagri Tito Karnavian Serahkan Data Potensial Pemilih Pilkada 2024, Totalnya 207,1 Juta Jiwa
FOTO: Mendagri Tito Karnavian Serahkan Data Potensial Pemilih Pilkada 2024, Totalnya 207,1 Juta Jiwa

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara untuk Pemilih Luar Negeri, Ini Penyebabnya
FOTO: KPU Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara untuk Pemilih Luar Negeri, Ini Penyebabnya

Ada dua macam surat suara yang dimusnahan, yakni lembar pemilihan capres-cawapres dan calon DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan

92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.

Baca Selengkapnya
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan

Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Jakarta 8,2 Juta Orang
KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Jakarta 8,2 Juta Orang

Wahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain

Baca Selengkapnya