KPU Harap Debat dan Kampanye Menjadi Referensi Memilih
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap penyelenggaraan debat dan kampanye bisa menjadi referensi bagi pemilih. Sehingga, dia mengharapkan, masyarakat dapat menggunakan hak suaranya pada pencoblosan Pemilu 17 April 2019.
"Harapan kami, penyelenggaraan debat dan kampanye dapat menjadi referensi bagi pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya," katanya saat menutup debat terakhir calon presiden, di Jakarta, Sabtu (13/4).
Didampingi Ketua Bawaslu Abhan Misbah dan Ketua DKPP RI Harjono, Arief juga berharap seluruh pemilih bisa berpartisipasi pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Dia meminta seluruh masyarakat untuk menjaga kebersamaan, dan jika ada persoalan diselesaikan sesuai perundang-undangan.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
"Memasuki tiga hari masa tenang, kami berpesan seluruh penyelenggara untuk menuntaskan tugas berpegang teguh prinsip kerja profesional, transparan, berintegritas," ujarnya.
Selain itu, Arief mengungkapkan, tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang.
Pada debat capres ke-5 pada Pilpres 2019, KPU telah menunjuk 10 panelis untuk merancang pertanyaan, yakni Prof Mohammad Nasih (Rektor Universitas Airlangga), Eddy Suratman (Guru Besar FEB Universitas Tanjungpura), Arief Mufriani (Dosen FIB UIN Syarif Hidayatulla), Suharnomo (Dekan FEB Universitas Diponegoro), serta Herman Karamoy (Dekan FEB Universitas Sam Ratulangi).
Kemudian, I Nyoman Mahaendra Yasa (Dekan FEB Universitas Udayana), Hanif Amali Rivai (Dekan FE Universitas Andalas), Prof Dermawan Wibisono (Guru Besar SBM ITB), Tukiman Tarunasayoga (Dosen Community Development Unika Soegijapranoto, Undip dan UNS), dan Rachmi Hertanti (Direktur Eksekutif Indonesia For Global Justice).
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin pada nomor urut 01 dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada nomor urut 02.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaAnies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaKPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya