Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Harap Pj Kepala Daerah Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024

KPU Harap Pj Kepala Daerah Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024 Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengisi kekosongan jabatan tersebut berkomitmen untuk menyukseskan pemilu dan pikada 2024.

"KPU bagaimana pun proses penyelenggaraan pilkada juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, maka siapapun nanti yang menjabat sebagai penjabat sesuai pasal 201 ayat 9 jadi tentu harapan kami beliau (Pj) berkomitmen bersama sama untuk menyukseskan pemilu pilkada 2024 yang akan datang," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (5/1).

Menurutnya, bukan kewenangan KPU untuk berkomentar terkait Pj kepala daerah harus diisi unsur dari ASN atau TNI Polri. Dia bilang, penunjukkan penjabat adalah kewenangan pemerintah sesuai aturan yang ada.

"Itu mekanisme pemerintah, maka harapan KPU adalah penjabat nanti yang akan bertugas tentu diharapkan bersama sama dengan stakeholder yang ada akan melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya.

"Dan berpartisipasi sehingga pemilu pilkada di seluruh wilayah Indonesiadapat berjalan baik, tertib, demokratis, tetap berdasarkan pada perundang undangan yang berlaku," sambungnya.

Dia menambahkan, praktik Pj kepala daerahnya bukan hal baru dan sebelumnya sudah berjalan. Fokus KPU adalah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Dalam praktek hal semacam ini sudah pernah terjadi di sejumlah daerah dalam pilkada yang lalu termasuk pilkada 2020 lalu, jadi jika gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir masa jabatannya maka pengisian penjabat menjadi kewenangan pemerintah," jelasnya.

"Kemudian ketika tahapan pilkadanya dimulai fokus KPU adalah pada penyelenggaraan tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang undangan yang ada," pungkas Raka Sandi.

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:

Ayat (3)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Ayat (5)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ayat (8)Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ayat (9)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Ayat (10)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (11)Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024

dapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Selengkapnya
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024

Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.

Baca Selengkapnya
Janji Cak Imin ke Prabowo: Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Pemerintahan Baru
Janji Cak Imin ke Prabowo: Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Pemerintahan Baru

Cak Imin Sampaikan ke Prabowo, Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Kepemimpinan Baru

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Berikut Penjelasannya
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Berikut Penjelasannya

Pilkada 2024 merupakan ajang pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PKS Targetkan Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
PKS Targetkan Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

PKS akan membahas intensif pemenangan Pilkada ini dalam Rakernas selama tiga hari ke depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cawe-Cawe PKS Ngegas Serius Menangi Pilkada Serentak
VIDEO: Cawe-Cawe PKS Ngegas Serius Menangi Pilkada Serentak "Kita Perlu Sumber Daya Besar!"

Sekjen PKS Aboebakar Alhabsyi mengungkapkan bahwa partainya telah menyiapkan struktur untuk menghadapi Pilkada yang istimewa ditahun ini.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
KPU RI Temui Presiden Jokowi di Istana, Ini yang Dibahas
KPU RI Temui Presiden Jokowi di Istana, Ini yang Dibahas

KPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Daerah Pilkada Serentak 2024, Ada Lebih 30 Provinsi
Daftar Daerah Pilkada Serentak 2024, Ada Lebih 30 Provinsi

Daftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Selengkapnya