KPU Harap Pj Kepala Daerah Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024
Merdeka.com - 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengisi kekosongan jabatan tersebut berkomitmen untuk menyukseskan pemilu dan pikada 2024.
"KPU bagaimana pun proses penyelenggaraan pilkada juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, maka siapapun nanti yang menjabat sebagai penjabat sesuai pasal 201 ayat 9 jadi tentu harapan kami beliau (Pj) berkomitmen bersama sama untuk menyukseskan pemilu pilkada 2024 yang akan datang," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (5/1).
Menurutnya, bukan kewenangan KPU untuk berkomentar terkait Pj kepala daerah harus diisi unsur dari ASN atau TNI Polri. Dia bilang, penunjukkan penjabat adalah kewenangan pemerintah sesuai aturan yang ada.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
"Itu mekanisme pemerintah, maka harapan KPU adalah penjabat nanti yang akan bertugas tentu diharapkan bersama sama dengan stakeholder yang ada akan melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya.
"Dan berpartisipasi sehingga pemilu pilkada di seluruh wilayah Indonesiadapat berjalan baik, tertib, demokratis, tetap berdasarkan pada perundang undangan yang berlaku," sambungnya.
Dia menambahkan, praktik Pj kepala daerahnya bukan hal baru dan sebelumnya sudah berjalan. Fokus KPU adalah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"Dalam praktek hal semacam ini sudah pernah terjadi di sejumlah daerah dalam pilkada yang lalu termasuk pilkada 2020 lalu, jadi jika gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir masa jabatannya maka pengisian penjabat menjadi kewenangan pemerintah," jelasnya.
"Kemudian ketika tahapan pilkadanya dimulai fokus KPU adalah pada penyelenggaraan tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang undangan yang ada," pungkas Raka Sandi.
101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.
Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:
Ayat (3)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Ayat (5)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Ayat (8)Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Ayat (9)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Ayat (10)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (11)Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
dapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaCalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sampaikan ke Prabowo, Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Kepemimpinan Baru
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan ajang pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPKS akan membahas intensif pemenangan Pilkada ini dalam Rakernas selama tiga hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSekjen PKS Aboebakar Alhabsyi mengungkapkan bahwa partainya telah menyiapkan struktur untuk menghadapi Pilkada yang istimewa ditahun ini.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca Selengkapnya