KPU Heran BPN Prabowo Baru Permasalahkan Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah mengetahui Ma'ruf Amin memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebelum mendaftar menjadi Cawapres. Temuan ini dibeberkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga saat menyerahkan berkas perbaikan sengketa Pilpres 2019.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Selasa (11/6).
Sebelum menetapkan Capres-Cawapres, dia menilai semua proses verifikasi dan klarifikasi ke berbagai lembaga sudah dilakukan.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Kapan Prabowo mengumumkan cawapres? Hingga saat ini, tinggal Prabowo yang belum mengumumkan cawapresnya. Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadwalkan pertemuan antara ketua umum partai pada Jumat (20/10). Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kapan Prabowo mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin sebelum ke KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH meninggalkan kantor DPP Nasdem pada pukul 08.25 WIB.
"Jadi begini, yang namanya calon peserta pemilu presiden itu pasangan calon itu mendaftar kan ke KPU lembaga yang menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi sampai dengan penetapan sebagai calon adalah KPU," ujarnya.
"Maka, KPU dalam ruangan itu juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi, ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," sambungnya.
Berdasar verifikasi KPU, Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan sebagai BUMN. Sehingga Ma'ruf Amin dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon. "Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon Wakil Presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim.
Menurutnya, sejak awal pendaftaran Pilpres tidak ada protes mengenai kedudukan Ma'ruf. Dia heran mengapa status Maruf baru diributkan saat ini.
"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam Pilpres pasti semuanya mengetahui, kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan,” tegasnya.
KPU, lanjut Hasyim, perlu meluruskan proses pencalonan Pilpres sebab ada tuduhan KPU lalai sehingga meloloskan pejabat BUMN menjadi cawapres.
"Kami juga perlu untuk menyampaikan lewat media karena tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat, kira-kira begitu kan. Ini perlu kami klarifikasi sekarang," tegas dia.
Sebelumnya, Hasyim menyebut posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN. "Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini point penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari merasa keberatan terkait pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaKPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaDKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons kasus asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya