KPU Imbau Peserta Pemilu Tak Gelar Kampanye Terbuka Saat Isra Miraj
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, kampanye terbuka para peserta pemilu atau capres-cawapres pada Rabu (3/4) akan ditiadakan. Hal itu karena bertepatan dengan adanya Isra Miraj.
"Gini, kampanye rapat umum itu 21 hari, kalau tanggal 3 kampanye rapat umum diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Undang-undang mengatur kampanye rapat umum itu 21 hari. Termasuk tanggal 3 April. Tetapi tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari Isra Miraj. Maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Kampanyenya ya yang ditiadakan, bukan peringatan Isra Mirajnya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Meski begitu, Wahyu menuturkan pihaknya bukan berarti untuk melarang para peserta pemilu untuk melakukan kampanye terbuka pada Rabu (3/4) besok yang berbarengan dengan Isra Miraj.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara menjaga kerukunan di pemilu dengan dialog? Mengadakan dialog antara partai politik, calon, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman bersama. Dialog semacam ini dapat membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa pesan sosialisasi Pemilu 2024? 'Kami membuat kertas brosur yang berisi imbauan agar tidak mudah terprovokasi, dan juga tidak menyebarkan berita hoaks.' 'Termasuk kebencian sehingga dapat terwujudnya pemilu yang aman dan damai 2024,' katanya.
"Ya kan saya bilang dapat ditiadakan, artinya dapat dilaksanakan pula. Perlu diketahui, selain kampanye rapat umum, kampanye dengan metode yang lain kan tetap berjalan, tatap muka, pertemuan terbatas, gitu-gitu," ujarnya.
Dia menjelaskan, ditiadakannya kampanye karena Indonesia mempunyai keberagaman suku dan agama yang harus saling dihormati dan dihargai. Namun, pihaknya tidak melarang para peserta pemilu untuk berkampanye.
"Ya kalau rapat umum tetap diberlakukan sistem zonasi lah. Zonasi kan berlaku 21 hari. Kalau kurang satu berarti melanggar undang-undang karena menjadi 20 hari," ucapnya.
Dia pun mengimbau, agar para peserta Pemilu 2019 dapat mempunyai rasa toleransi terhadap umat beragama lain. Terlebih umat agama Islam akan merayakan Isra Miraj.
"Tetapi kita mengimbau, peserta pemilu bertoleransi, karena itu hari peringatan Isra Miraj, hari besar umat Islam, maka kita mengimbau kampanye rapat umum ditiadakan. Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan. Tapi ini imbauan bukan larangan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Jokowi menjawab kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut kampanye akbar terakhir pada 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca Selengkapnya