Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU ingatkan aturan baru di Pilkada Serentak

KPU ingatkan aturan baru di Pilkada Serentak Husni Kamil Manik. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan hal-hal baru atau aturan baru yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU pada gelaran Pilkada Serentak 2015. Hal itu diingatkan Husni saat menggelar rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 bersama sejumlah pejabat negara.

Husni mengatakan untuk aturan yang pertama, Pilkada Serentak dilaksanakan satu kali putaran. Kemudian, panitia pemungutan suara tidak melakukan rekapitulasi suara.

"Lalu pencalonan atas rekomendasi masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol. Selain itu, Pilkada juga dapat dilaksanakan walaupun dengan satu pasangan calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015," kata Husni di KPU Jakarta, Minggu (6/12).

Dia melanjutkan hal baru lainnya adalah legal standing para pemantau. Pemantau sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan pada Pilkada satu pasangan calon. Selain itu, disebutkan Husni pengawas tempat pemungutan suara dan seluruh alat peraga kampanye dalam Pilkada dibiayai APBD.

Dalam Rakor turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Asops Kapolri, Irjen Pol Unggung Cahyono, serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mabes TNI.

Bukan hanya itu, sejumlah perwakilan parpol pun ikut hadir dalam rakor ini antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Sekjen PAN Eddy Soeparno Sekjen Partai NasDem Taufik Basari dan Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Arman Remy.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap

Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.

Baca Selengkapnya
Tak Pernah Rilis Quick Count Pilkada DKI, Ini Penjelasan KPU
Tak Pernah Rilis Quick Count Pilkada DKI, Ini Penjelasan KPU

KPU Jakarta tidak akan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024 dan hanya akan menyediakan dokumen C-Hasil sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano

Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres "Tak Ada Dua Putaran Seperti 2017"

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Lakukan Quick Count, Begini Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada Jakarta
KPU Tak Lakukan Quick Count, Begini Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada Jakarta

Sebagai informasi, pada hari ini Jakarta mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur 2024-2029.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya