KPU ingatkan aturan baru di Pilkada Serentak
Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan hal-hal baru atau aturan baru yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU pada gelaran Pilkada Serentak 2015. Hal itu diingatkan Husni saat menggelar rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 bersama sejumlah pejabat negara.
Husni mengatakan untuk aturan yang pertama, Pilkada Serentak dilaksanakan satu kali putaran. Kemudian, panitia pemungutan suara tidak melakukan rekapitulasi suara.
"Lalu pencalonan atas rekomendasi masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol. Selain itu, Pilkada juga dapat dilaksanakan walaupun dengan satu pasangan calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015," kata Husni di KPU Jakarta, Minggu (6/12).
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
Dia melanjutkan hal baru lainnya adalah legal standing para pemantau. Pemantau sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan pada Pilkada satu pasangan calon. Selain itu, disebutkan Husni pengawas tempat pemungutan suara dan seluruh alat peraga kampanye dalam Pilkada dibiayai APBD.
Dalam Rakor turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Asops Kapolri, Irjen Pol Unggung Cahyono, serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mabes TNI.
Bukan hanya itu, sejumlah perwakilan parpol pun ikut hadir dalam rakor ini antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Sekjen PAN Eddy Soeparno Sekjen Partai NasDem Taufik Basari dan Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Arman Remy.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaHarli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca Selengkapnya