Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Ingatkan Aturan Kampanye juga Mengikat Paslon Tunggal

KPU Ingatkan Aturan Kampanye juga Mengikat Paslon Tunggal Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Masa kampanye Pilkada serentak 2020 mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu 26 Agustus 2020. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, aturan mengenai kampanye juga mengikat paslon tunggal.

"Diatur dalam pasal 57 PKPU 13 tahun 2020," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Hasyim menyatakan pelaksanaan kampanye harus patuh protokol Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"Pelaksanaan Kampanye dalam Pilkada dengan Paslon Tunggal dalam situasi pandemi Covid-18, tentu harus tunduk kepada ketentuan dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Situasi Covid-19," ucapnya.

Adapun rincian Pasal 57, Kampanye dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:a. pertemuan terbatasb. pertemuan tatap muka dan dialogc. debat publikd. penyebaran bahan Kampanye kepada umume. pemasangan Alat Peraga Kampanyef. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara itu pada Pasal 58 ayat 1 disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye harus mengutamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan melalui Media Sosial dan Media Daring.

Apabila pertemuan tidak bisa dilakukan secara daring, maka peserta harus dibatasi.

"Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpesert, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring," isi poin B masal 58.

Selain itu, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Reporter: Delvira HutabaratSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Para Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024

dapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Minta Pilkada Serentak Dikawal Ketat: Ini Lebih Hangat, Setiap Calon Tidak Siap Untuk Kalah
Menko Polhukam Minta Pilkada Serentak Dikawal Ketat: Ini Lebih Hangat, Setiap Calon Tidak Siap Untuk Kalah

Hadi mengatakan, setiap calon harus diberikan pengertian bahwa setiap pertandingan ada yang menang dan kalah.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Suara soal Aksi Prabowo Terang-terangan Endorse Paslon Pilkada Serentak 2024
KPU Buka Suara soal Aksi Prabowo Terang-terangan Endorse Paslon Pilkada Serentak 2024

Salah satunya, Prabowo terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta serta Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng

Baca Selengkapnya
KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar

KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI

Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.

Baca Selengkapnya