KPU ingatkan bakal cagub-cawagub DKI lengkapi berkas masih kurang
Merdeka.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tidak wajib hadir rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi persyaratan cagub dan cawagub DKI Jakarta dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (1/10). Menurut Sumarno, yang penting bakal cagub-cawagub DKI itu melengkapi berkas yang masih kurang hingga batas akhir yakni 4 Oktober.
"Karena hari ini memang tidak wajib mereka hadir, walaupun memang diundang kami mereka bisa diwakilkan timnya, yang penting berkas kekurangan yang mereka harus lengkapi sudah diterima oleh yang bersangkutan sehingga mereka bisa memperbaikinya sampai tanggal 4 Oktober," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (1/10).
Menurut Sumarno, setiap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur wajib hadir pada saat penetapan pasangan calon dan saat pengundian nomor urut. "Saat debat juga wajib hadir kalau tidak hadir mereka akan kena sanksi. Kalau sekarang tidak hadir hukumnya sunnah," kata Sumarno.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
Selain itu, pada rapat pleno hari ini KPU DKI juga akan menyampaikan hasil tes kesehatan kepada tim pasangan calon atau bakal calon cagub dan cawagub kalau mereka hadir. "Akan kami sampaikan hasilnya seperti apa dan nanti silahkan yang bersangkutan membuka ke publik boleh-boleh saja," ucap Sumarno.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaWahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaHasil tes kesehatan itu akan diserahkan oleh pihaknya ke KPU DKI Jakarta pada sore hari.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU Jakarta sudah menutup masa perbaikan kelengkapan pencalonan pada Minggu, 8 September 2024 pukul 23.59 Wib.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaSetelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.
Baca Selengkapnya