KPU Ingatkan Capres-Cawapres dan Parpol Serahkan LPPDK Sebelum 2 Mei
Merdeka.com - KPU membeberkan jadwal penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon presiden. Dijadwalkan paslon akan menyerahkan LPPDK pada awal Mei 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyerahkan laporan pada 1 Mei 2019. Sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyerahkan pada 2 Mei 2019.
"Rencananya paslon 01 pada 1 Mei dan paslon 02 pada 2 Mei, mereka kan menyampaikan informasi awal," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jumat (26/4).
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kapan masa kampanye pemilu 2024? Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Hingga saat ini, kata Hasyim, belum ada parpol yang menyerahkan laporan LPPDK. "Belum ada, semula rencana sudah ada yang mau menyerahkan tapi belum jadi," kata Hasyim.
KPU membuka penyerahan LPPDK sejak selesai yakni 17 April hingga 2 Mei. Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan capres-cawapres untuk melaporkan LPPDK. Sebab jika tidak melaporkan, KPU bisa membatalkan keterpilihan mereka.
"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu. Kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.
"Jadi kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan. Regulasinya begitu," tambah Arief.
KPU terus mendorong kepada paslon capres-cawapres dan semua parpol untuk segera menyerahkan LPPDK sebelum 2 Mei.
"Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Tidak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," jelas Arief.
Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK. LPPDK paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU juga menyiapkan RSPAD untuk tes kesehatan para bakal calon.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaGiat ini dimulai dengan gala dinner bersama tiga pasangan capres-cawapres dan pimpinan partai politik koalisi pengusung.
Baca SelengkapnyaKPU beri deadline waktu penyerahan tim kampanye tiga hari sebelum masa kampanye dimulai
Baca SelengkapnyaHasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Baca SelengkapnyaPKB gelar rapat pleno finalisasi usung Capres Cawapres
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnya