Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jabar akan catat nama pemilih yang tak datang ke TPS

KPU Jabar akan catat nama pemilih yang tak datang ke TPS Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat punya cara sendiri memantau partisipasi warga pada pilkada serentak 9 Desember 2015. KPU membentuk tim ad hoc yang bertugas mencatat pemilih yang tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tak menggunakan hak pilihnya. Catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi KPU.

"Di daerah tertentu yang tingkat kehadirannya dramatis (rendah) kita akan list dan kita akan catat kemudian kita akan evaluasi apa yang terjadi," kata Ketua Divisi Data Program dan Perencanaan KPU Provinsi Jawa Barat, Ferdiman di Bandung, Selasa (8/12).

Dia menjelaskan, langkahnya mencatat pemilih yang tidak hadir bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih di pelaksanaan pilkada serentak berikutnya.

"Intinya jangan ada warga yang ketidakhadirannya ke TPS karena tidak tahu atau karena memang mereka dihambat. Nah ini yang harus kita antisipasi," ucap dia.

Dia mencontohkan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013 di mana tingkat partisipasi di Bekasi hanya 46 persen. "Lebih banyak yang tidak hadir ini ada apa, kalau banyak yang hadir itu normal, saya khawatir informasi tidak sampai atau ada proses lain. Follow up kalau informasi banyak yang tidak hadir kita harus mengevaluasi di daerah tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, persiapan pelaksanaan pilkada serentak di delapan wilayah di Jawa Barat sudah mencapai 99 persen. Mulai dari logistik pilkada yang sudah didistribusikan, alat kelengkapan TPS dan alat screaning yang sudah siap, hingga kesiapan SDM.

Pihaknya yakin dengan sinergisitas bersama pihak terkait, pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten dan kota bisa berjalan lancar.

"Dan perlu dicatat hak pilih kita bersifat partisipasi aktif, artinya tidak bisa dipaksa namun kami berharap warga bisa menggunakan hak pilihnya nanti," pungkasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang  di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari

KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Upaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.

Baca Selengkapnya
DPT Pilkada Jateng Lebih Banyak dari Pilpres, Ini Rinciannya
DPT Pilkada Jateng Lebih Banyak dari Pilpres, Ini Rinciannya

KPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.

Baca Selengkapnya
Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya
Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya

Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Cara Mudah untuk Memastikan Nama Anda Terdaftar di DPT Online agar Bisa Memilih di TPS
Cara Mudah untuk Memastikan Nama Anda Terdaftar di DPT Online agar Bisa Memilih di TPS

Jika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.

Baca Selengkapnya