KPU jamin empat daerah yang ditunda tak ganggu Pilkada serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran peserta pilkada serentak tahap pertama yang akan digelar Desember nanti. Masih ada empat daerah yang memiliki calon tunggal, sehingga harus ditunda pada pilkada 2017.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, tertundanya keempat daerah tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada serentak secara umum.
"Saya kira tidak berpengaruh, hanya saja pekerjaan yang sudah dilakukan tentu saja tidak bisa kita teruskan lagi. Baru bisa nanti kita lanjutkan pada tahapan di mana pilkada 2017 mulai dilaksanakan," kata Hadar di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/8).
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Meski tak berpengaruh pada proses pelaksanaan Pilkada serentak dan berkurangnya calon, Hadar mengaku bukan berarti pekerjaan KPU semakin ringan. Kata dia, fokus utama KPU dalam waktu ke depan ini adalah bagaimana agar semua tahapan Pilkada sampai pada ujung pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti.
"Ya enggak ringan juga, kan sudah kita adakan perpanjangan, perjuangan bukan hal yang mudah kan. Berat ringan sudah konsekuensi kerja, yang penting sekarang kita bangun kepastian. Jangan terus menerus membuka buka pendaftaran tanpa ada kepastian. Karena proses tahapan ini terus berjalan sementara di ujung sana ada yang sudah menunggu tidak bisa digeser, tanggal 9 Desember," papar dia.
Lanjut dia, setelah ditutup secara resmi, para pasangan calon yang pendaftarannya diterima KPU akan mengalami serangkaian kegiatan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 12 tahun 2015 yakni pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dokumen. Dari 852 paslon, KPU menetapkan waktu yang berbeda untuk mengumumkan siapa saja yang akan berhak untuk dipilih yakni pada 24 Agustus dan 30 Agustus.
"Namanya pilkada serentak kan ya harus serentak pelaksaannya. Sedang berlangsung, daerah ini berbeda jadwalnya dengan daerah yang lain. Sudah berlangsung, hari ini mereka sedang memulai mengirim atau melakukan jadwal pemeriksaan kesehatan. Paralel dengan itu dokumen-dokumennya diperiksa. Setelah ada hasil pemeriksaan dokumen akan diberitahukan dokumen ini kurang, harus diperbaiki. Kemudian ditunggu dokumen perbaikan. Setelah dokumen perbaikan masuk. Kami periksa lagi betul enggak sesuai aturan, setelah itu ditetapkan. Jadwal untuk yang tujuh kemarin dan sekarang itu ada tiga ini sampai tanggal 30 Agustus," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca Selengkapnya