Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU jamin empat daerah yang ditunda tak ganggu Pilkada serentak

KPU jamin empat daerah yang ditunda tak ganggu Pilkada serentak Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran peserta pilkada serentak tahap pertama yang akan digelar Desember nanti. Masih ada empat daerah yang memiliki calon tunggal, sehingga harus ditunda pada pilkada 2017.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, tertundanya keempat daerah tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada serentak secara umum.

"Saya kira tidak berpengaruh, hanya saja pekerjaan yang sudah dilakukan tentu saja tidak bisa kita teruskan lagi. Baru bisa nanti kita lanjutkan pada tahapan di mana pilkada 2017 mulai dilaksanakan," kata Hadar di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/8).

Meski tak berpengaruh pada proses pelaksanaan Pilkada serentak dan berkurangnya calon, Hadar mengaku bukan berarti pekerjaan KPU semakin ringan. Kata dia, fokus utama KPU dalam waktu ke depan ini adalah bagaimana agar semua tahapan Pilkada sampai pada ujung pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti.

"Ya enggak ringan juga, kan sudah kita adakan perpanjangan, perjuangan bukan hal yang mudah kan. Berat ringan sudah konsekuensi kerja, yang penting sekarang kita bangun kepastian. Jangan terus menerus membuka buka pendaftaran tanpa ada kepastian. Karena proses tahapan ini terus berjalan sementara di ujung sana ada yang sudah menunggu tidak bisa digeser, tanggal 9 Desember," papar dia.

Lanjut dia, setelah ditutup secara resmi, para pasangan calon yang pendaftarannya diterima KPU akan mengalami serangkaian kegiatan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 12 tahun 2015 yakni pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dokumen. Dari 852 paslon, KPU menetapkan waktu yang berbeda untuk mengumumkan siapa saja yang akan berhak untuk dipilih yakni pada 24 Agustus dan 30 Agustus.

"Namanya pilkada serentak kan ya harus serentak pelaksaannya. Sedang berlangsung, daerah ini berbeda jadwalnya dengan daerah yang lain. Sudah berlangsung, hari ini mereka sedang memulai mengirim atau melakukan jadwal pemeriksaan kesehatan. Paralel dengan itu dokumen-dokumennya diperiksa. Setelah ada hasil pemeriksaan dokumen akan diberitahukan dokumen ini kurang, harus diperbaiki. Kemudian ditunggu dokumen perbaikan. Setelah dokumen perbaikan masuk. Kami periksa lagi betul enggak sesuai aturan, setelah itu ditetapkan. Jadwal untuk yang tujuh kemarin dan sekarang itu ada tiga ini sampai tanggal 30 Agustus," pungkas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Komisi III Setuju Tunda Pemeriksaan Hukum Peserta Pilkada 2024
Komisi III Setuju Tunda Pemeriksaan Hukum Peserta Pilkada 2024

Kejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

DPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima

Kini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.

Baca Selengkapnya