Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jatim ingatkan parpol serahkan laporan dana kampanye 22 September

KPU Jatim ingatkan parpol serahkan laporan dana kampanye 22 September KPU Jatim sosialisasi Peraturan Kampanye di Surabaya. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Kampanye Pemilu 2019 akan segera dimulai pada 23 September 2018. Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu, wajib segera menyerahkan laporan dana kampanyenya. Jika terlambat, sanksi tegas telah menanti.

"Kampanye kan sudah mulai dilaksanakan tanggal 23 September ini, dan sehari sebelum tanggal 23 itu adalah masa akhir dari penyerahan laporan awal dana kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Eko Sasmito saat Sosialisasi Peraturan Kampanye di Surabaya, Selasa (18/9).

Terkait berapa jumlah maksimal dana kampanye, Eko menegaskan, belum ada aturan soal itu. Namun, bagi penyumbang (sponsor) dana kampanye tetap ada aturannya. "Menyumbangnya itu dibatasi," tegas Eko.

Eko merinci, sumbangan untuk Parpol dari perorangan, jumlahnya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok, organisasi, atau badan usaha non-pemerintah, jumlah sumbangannya maksimal hingga Rp 25 miliar.

Sedangkan sumbangan perorangan untuk DPD, dibatasi maksimal Rp 750 juta. Lalu, sumbangan dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlahnya maksimal Rp 1,5 miliar.

"Sumbangan uang tunai bisa langsung masuk ke rekening khusus dana kampanye. Namun, jika berupa barang bisa langsung diserahkan lengkap dengan laporannya," tandasnya.

Sedangkan untuk waktu penyerahan laporan dana kampanye, kata Eko, maksimal diserahkan pukul 18.00 WIB, sehari sebelum massa kampanye yaitu tanggal 22 September. Jika tidak, KPU sudah menyiapkan sanksi tegas, yaitu berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. "Jadi sebagai peserta Pemilu dia dibatalkan. Itu partai," tegasnya.

Eko juga menjelaskan mekanisme penyerahan laporan dana kampanye Parpol. Setidaknya ada tiga model laporan. Pertama laporan awal dana kampanye. Kemudian yang kedua adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Penyerahannya, kata Eko, berupa laporan dari rekening yang berisi dana awal kampanye. "Jadi berupa rekening, kemudian rekening dana kampanye, dan penerimaan-penerimaan awal," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI

Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.

Baca Selengkapnya
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar

Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024

dapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Selengkapnya
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK

Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.

Baca Selengkapnya
Update Pilkada Jateng: Dana Kampanye Diprediksi Naik, Berkas Luthfi dan Andhika Diperbaiki
Update Pilkada Jateng: Dana Kampanye Diprediksi Naik, Berkas Luthfi dan Andhika Diperbaiki

Bila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya