KPU Jatim ingatkan parpol serahkan laporan dana kampanye 22 September
Merdeka.com - Kampanye Pemilu 2019 akan segera dimulai pada 23 September 2018. Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu, wajib segera menyerahkan laporan dana kampanyenya. Jika terlambat, sanksi tegas telah menanti.
"Kampanye kan sudah mulai dilaksanakan tanggal 23 September ini, dan sehari sebelum tanggal 23 itu adalah masa akhir dari penyerahan laporan awal dana kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Eko Sasmito saat Sosialisasi Peraturan Kampanye di Surabaya, Selasa (18/9).
Terkait berapa jumlah maksimal dana kampanye, Eko menegaskan, belum ada aturan soal itu. Namun, bagi penyumbang (sponsor) dana kampanye tetap ada aturannya. "Menyumbangnya itu dibatasi," tegas Eko.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kapan masa kampanye pemilu 2024? Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
-
Kapan Pantarlih Pilkada 2024 mulai bekerja? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
Eko merinci, sumbangan untuk Parpol dari perorangan, jumlahnya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok, organisasi, atau badan usaha non-pemerintah, jumlah sumbangannya maksimal hingga Rp 25 miliar.
Sedangkan sumbangan perorangan untuk DPD, dibatasi maksimal Rp 750 juta. Lalu, sumbangan dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlahnya maksimal Rp 1,5 miliar.
"Sumbangan uang tunai bisa langsung masuk ke rekening khusus dana kampanye. Namun, jika berupa barang bisa langsung diserahkan lengkap dengan laporannya," tandasnya.
Sedangkan untuk waktu penyerahan laporan dana kampanye, kata Eko, maksimal diserahkan pukul 18.00 WIB, sehari sebelum massa kampanye yaitu tanggal 22 September. Jika tidak, KPU sudah menyiapkan sanksi tegas, yaitu berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. "Jadi sebagai peserta Pemilu dia dibatalkan. Itu partai," tegasnya.
Eko juga menjelaskan mekanisme penyerahan laporan dana kampanye Parpol. Setidaknya ada tiga model laporan. Pertama laporan awal dana kampanye. Kemudian yang kedua adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Penyerahannya, kata Eko, berupa laporan dari rekening yang berisi dana awal kampanye. "Jadi berupa rekening, kemudian rekening dana kampanye, dan penerimaan-penerimaan awal," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaBila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya