Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jatim: Jika berniat maju lagi, Risma harus mundur sebagai PNS

KPU Jatim: Jika berniat maju lagi, Risma harus mundur sebagai PNS Risma. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sesuai aturan baru, jika Tri Rismaharini berniat kembali maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya, Jawa Timur 2015, wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, sejak terpilih sebagai wali kota Tahun 2010 lalu, status Risma masih PNS, meski non-aktif.

Aturan bagi bakal calon peserta Pilkada yang rencananya digelar serentak di bulan Desember 2015 ini, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Tak hanya PNS, bagi calon peserta Pilkada yang masih menyandang status Polri atau TNI, diwajibkan menanggalkan statusnya itu secara permanen.

Aturan baru itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada Pasal 7 huruf (t), menyebut, bagi semua bakal calon peserta Pilkada, sejak mulai mendaftarkan diri sebagai calon, mereka wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.

"Memang demikian. Kalau melihat aturan yang baru ini, jika Bu Risma ingin maju lagi sebagai calon wali kota di Pilkada nanti, harus melepaskan status PNS-nya, meski sekarang masih nonaktif," terang Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, Rabu (11/3).

Sayangnya, Eko belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaan aturan tersebut karena masih menunggu Peraturan KPU yang belum terbentuk. "Secara detail, belum bisa saya jelaskan, karena kita masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juklisnya sesuai aturan mainnya," dalih Eko.

Sekadar tahu, sebelum maju menjadi calon wali kota di Pilwali Surabaya Tahun 2010, Risma menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko). Saat itu, alumni Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berpasangan dengan Bambang Dwi Hartono.

Meski mundur dari jabatan sebagai Kepala Bappeko dan terpilih sebagai wali kota, perempuan kelahiran Kediri ini masih tercatat sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya non-aktif.

Sementara itu, di Pilwali Surabaya 2015, hingga saat ini, Risma masih belum memutuskan apakah kembali maju atau tidak. Bahkan, dia selalu menolak mengomentari isu-isu seputar Pilwali. "Saya kerja saja, masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan," dalih Risma berkali-kali jika ada yang ingin menyanyakan soal Pilwali.

Di sisi lain, sejumlah nama bakal calon terus bermunculan, dan menahbiskan diri sebagai calon yang siap menggusur elektabilitas Risma yang belum ada tandingannya hingga saat ini.

Beberapa bakal calon itu seperti Adies Kadir dari Partai Golkar, Indah Kurnia dan Wisnu Sakti Buana dari PDIP, Arzetti Bilbina Huzaimi Setiawan dari PKB serta sejumlah nama lain.

Selain dari golongan politisi, sejumlah nama dari praktisi media massa juga dikabarkan siap bersaing merebutkan kursi L 1 (Surabaya 1). Mereka adalah mantan pemred salah satu harian kriminal di Surabaya, M Mahmud, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya. Kemudian Dhiman Abror, Sukoto, Budi Sugiarto atau Uglu, dan Azrul Ananda.

Terbaru, musisi Ahmad Dhani ikut mencatatkan namanya di daftar bakal calon. Pimpinan Republik Cinta Manajemen (RCM) ini diusung oleh Partai Gerindra untuk bisa merebut kursi L 1 di balai kota.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok Menghadap Jokowi, Risma Mundur dari Mensos usai Maju Pilkada Jatim
Besok Menghadap Jokowi, Risma Mundur dari Mensos usai Maju Pilkada Jatim

Risma berencana mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial (Mensos) menyusul pencalonan Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya
Risma Maju Pilkada Jatim, Istana: Belum Menyerahkan Surat Pengunduran Diri
Risma Maju Pilkada Jatim, Istana: Belum Menyerahkan Surat Pengunduran Diri

Pada prinsipnya, Presiden Jokowi menghormati hak politik dari setiap warga negara.

Baca Selengkapnya
Respons Risma Ditanya soal Rencana Mundur dari Mensos karena Maju Pilgub Jatim
Respons Risma Ditanya soal Rencana Mundur dari Mensos karena Maju Pilgub Jatim

Risma berencana mengundurkan diri dari jabatan Mensos usai maju Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024.

Baca Selengkapnya
Risma Ingin Mundur dari Mensos Usai Maju Pilkada Jatim, Jokowi: Itu Lebih Baik
Risma Ingin Mundur dari Mensos Usai Maju Pilkada Jatim, Jokowi: Itu Lebih Baik

Jokowi sendiri telah merestui Risma maju Pilkada Jatim 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setujui Pengunduran Diri Risma dari Menteri Sosial
Jokowi Setujui Pengunduran Diri Risma dari Menteri Sosial

Risma menyatakan, dia bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat hari ini.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibicarakan Risma dan Jokowi Saat Bertemu di Istana
Ini yang Dibicarakan Risma dan Jokowi Saat Bertemu di Istana

Meski diusung di Pilkada, Jokowi tak mewajikan para menterinya untuk mundur dari kabinet.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Risma dan Pramono Anung Mundur, PDIP Bantah Tarik Kader dari Kabinet Jokowi
Risma dan Pramono Anung Mundur, PDIP Bantah Tarik Kader dari Kabinet Jokowi

Risma dan Pramono pun sudah mengajukan pengunduran diri sebagai menteri sosial dan menteri sekretaris kabinet.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Tegas Kasad Jenderal Maruli kepada Anak Buah yang Maju Pilkada
Ini Pesan Tegas Kasad Jenderal Maruli kepada Anak Buah yang Maju Pilkada

Simon Petrus Kamlasi, Staf Khusus Kasad saat ini masuk dalam bursa Pilkada NTT

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara
Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara

Ada dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.

Baca Selengkapnya