KPU Jatim: Jika berniat maju lagi, Risma harus mundur sebagai PNS
Merdeka.com - Sesuai aturan baru, jika Tri Rismaharini berniat kembali maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya, Jawa Timur 2015, wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, sejak terpilih sebagai wali kota Tahun 2010 lalu, status Risma masih PNS, meski non-aktif.
Aturan bagi bakal calon peserta Pilkada yang rencananya digelar serentak di bulan Desember 2015 ini, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Tak hanya PNS, bagi calon peserta Pilkada yang masih menyandang status Polri atau TNI, diwajibkan menanggalkan statusnya itu secara permanen.
Aturan baru itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada Pasal 7 huruf (t), menyebut, bagi semua bakal calon peserta Pilkada, sejak mulai mendaftarkan diri sebagai calon, mereka wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Apa yang dilakukan TNI menjelang Pilkada? Pangdam mengatakan TNI tidak boleh terlibat baik secara langsung dengan mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada, maupun juga menggunakan fasilitas TNI.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Memang demikian. Kalau melihat aturan yang baru ini, jika Bu Risma ingin maju lagi sebagai calon wali kota di Pilkada nanti, harus melepaskan status PNS-nya, meski sekarang masih nonaktif," terang Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, Rabu (11/3).
Sayangnya, Eko belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaan aturan tersebut karena masih menunggu Peraturan KPU yang belum terbentuk. "Secara detail, belum bisa saya jelaskan, karena kita masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juklisnya sesuai aturan mainnya," dalih Eko.
Sekadar tahu, sebelum maju menjadi calon wali kota di Pilwali Surabaya Tahun 2010, Risma menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko). Saat itu, alumni Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berpasangan dengan Bambang Dwi Hartono.
Meski mundur dari jabatan sebagai Kepala Bappeko dan terpilih sebagai wali kota, perempuan kelahiran Kediri ini masih tercatat sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya non-aktif.
Sementara itu, di Pilwali Surabaya 2015, hingga saat ini, Risma masih belum memutuskan apakah kembali maju atau tidak. Bahkan, dia selalu menolak mengomentari isu-isu seputar Pilwali. "Saya kerja saja, masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan," dalih Risma berkali-kali jika ada yang ingin menyanyakan soal Pilwali.
Di sisi lain, sejumlah nama bakal calon terus bermunculan, dan menahbiskan diri sebagai calon yang siap menggusur elektabilitas Risma yang belum ada tandingannya hingga saat ini.
Beberapa bakal calon itu seperti Adies Kadir dari Partai Golkar, Indah Kurnia dan Wisnu Sakti Buana dari PDIP, Arzetti Bilbina Huzaimi Setiawan dari PKB serta sejumlah nama lain.
Selain dari golongan politisi, sejumlah nama dari praktisi media massa juga dikabarkan siap bersaing merebutkan kursi L 1 (Surabaya 1). Mereka adalah mantan pemred salah satu harian kriminal di Surabaya, M Mahmud, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya. Kemudian Dhiman Abror, Sukoto, Budi Sugiarto atau Uglu, dan Azrul Ananda.
Terbaru, musisi Ahmad Dhani ikut mencatatkan namanya di daftar bakal calon. Pimpinan Republik Cinta Manajemen (RCM) ini diusung oleh Partai Gerindra untuk bisa merebut kursi L 1 di balai kota.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Risma berencana mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial (Mensos) menyusul pencalonan Pilkada Jatim.
Baca SelengkapnyaPada prinsipnya, Presiden Jokowi menghormati hak politik dari setiap warga negara.
Baca SelengkapnyaRisma berencana mengundurkan diri dari jabatan Mensos usai maju Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi sendiri telah merestui Risma maju Pilkada Jatim 2024.
Baca SelengkapnyaRisma menyatakan, dia bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat hari ini.
Baca SelengkapnyaTNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaMeski diusung di Pilkada, Jokowi tak mewajikan para menterinya untuk mundur dari kabinet.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaRisma dan Pramono pun sudah mengajukan pengunduran diri sebagai menteri sosial dan menteri sekretaris kabinet.
Baca SelengkapnyaSimon Petrus Kamlasi, Staf Khusus Kasad saat ini masuk dalam bursa Pilkada NTT
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaAda dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.
Baca Selengkapnya