Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jatim tunggu paslon serahkan LHKPN

KPU Jatim tunggu paslon serahkan LHKPN Komisioner KPU Jatim M Arbayanto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunggu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU mengidentifikasi masih ada paslon yang belum menyerahkan persyaratan tersebut.

"LHKPN merupakan tem syarat calon. Itu harus dilampirkan supaya pasangan calon bisa melanjutkan ke proses pencalonan berikutnya," kata Komisioner KPU Jatim M Arbayanto di kantornya, Jumat (12/1/2017).

Arbayanto mengatakan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon harus segera dipenuhi. Sebab, persyaratan merupakan ketentuan mutlak secara administrasi bagi pasangan calon (Paslon). Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, bisa dipastikan pencalonan tidak bisa dilanjutkan.

Untuk itu, lanjut dia, saat ini KPU menunggu upaya yang dilakukan paslon, karena memang KPU memberi waktu kepada paslon untuk melengkapi persyaratan yang kurang, seperti LHKPN. "Kita masih memberikan kesempatan kepada paslon untuk melengkapi LHKPN," ujarnya.

Dari keterangan sementara, pasangan calon belum bisa menyerahkan LHKPN karena masih menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU berharap pasangan calon bisa menuntaskan persyaratan secara administrasi dengan cepat. "LHPKN nanti yang diserahkan ke KPU dalam bentuk tanda terima," jelas Arbayanto.

Selain itu, lanjut dia, ada calon yang belum menyerahkan ijazah dan surat pengunduran diri atau cuti dari jabatan saat ini. Mereka baru melampirkan surat pernyataan bersedia mundur atau cuti. Karena empat kandidat peserta pilgub Jatim memiliki jabatan yang berbeda.

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang merupakan Wakil Gubernur Jatim nantinya setelah ditetapkan sebagai cagub oleh KPU, dia harus mengajukan cuti. Demikian juga dengan Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial yang harus mengundurkan diri. Hal yang sama juga harus dilakukan Emil Dardak yang masih berstatus sebagai Bupati Trenggalek. Tiga orang tersebut harus cuti dari jabatannya.

Khusus Puti Guntur Soekarno yang menjabat anggota DPR RI harus menyerahkan surat mundur dari jabatannya. "Syarat pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!

Wahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap

Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut

Setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.

Baca Selengkapnya