Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU kasih solusi partai sengketa bisa ikut pilkada, Golkar protes

KPU kasih solusi partai sengketa bisa ikut pilkada, Golkar protes Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan bahwa solusi mengatasi keterlibatan partai yang sedang sengketa internal ialah dengan memberikan dua berkas. Dalam masing-masing berkas tersebut ditandatangani ketua umum kedua belah kubu yang sengketa.

"Apabila berkoalisi dengan partai lain maka berkasnya harus dari dua partai itu. Ini dianggap bisa memenuhi undang-undang. Kita akan mengikuti proses di pengadilan, apabila pengadilan menyatakan si A sah secara inkracht maka yang lainnya dianggap bukan dokumen resmi," kata Husni di Ruang Pansus C DPR dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR, Ketua Fraksi-fraksi, Pimpinan Komisi II, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, di Senayan, Kamis (9/7).

Husni juga menegaskan, bahwa bila di kemudian hari apabila calon ini menang tidak digugat soal pencalonan dokumennya itu. Dalam konteks dokumen pencalonan tidak dipersoalkan jauh hari.

"Supaya kita punya jalan keluar menghindari gugatan atas persyaratan pencalonan," tuturnya.

Namun solusi tersebut mendapatkan berbagai pandangan dari fraksi di DPR. Ada yang mendukung ada juga yang menolak solusi yang diberikan oleh KPU tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria merespon jalan keluar bagi partai yang tak kunjung inkracht. Menurutnya, solusi KPU sudah tepat, mengantisipasi adanya persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalau dua kelompok menandatangani satu berkas akan melanggar undang-undang. Itu solusi sementara ini. Tapi secara pribadi tetap pada keputusan pengadilan inkracht. Setuju pada KPU karena berada di dua berkas yang berbeda," tuturnya.

Namun berbeda dengan pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, ada ketidakjelasan, sebab berkas formulir pendaftaran partai ganda.‎ Masih jauh hari untuk mengetahui mana yang bisa sah secara hukum atau dianggap asli.

"Ini ada formulir dua. Ini negara apa? Ya sudahlah, kalau perlu Golkar enggak perlu ikut gak papa," tegas Bambang.

‎Di sisi lain, ‎Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo mencoba menenangkan forum yang sempat panas. Dia berharap, agar keputusan mengenai jalan keluar partai yang sengketa internal ini tak harus disepakati oleh DPR. Akan tetapi, menjadi kewenangan KPU untuk menentukannya. DPR hanya bersifat memberi masukan.

"Usulan ini kan sebenarnya dari Komisi II. Saya sudah tanyakan tapi KPU menjawab secara normatif. Saya kira semua parpol berhak mengikuti Pilkada. Partai yang berselisih juga begitu. Itu kita serahkan pada KPU peraturan teknisnya. Kita tidak dalam keputusan untuk mencari keputusan berdasarkan suara terbanyak," tandasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
JK: Golkar Sangat Tergantung Penguasa Cari Koalisi, Bahaya Kalau Begini Terus
JK: Golkar Sangat Tergantung Penguasa Cari Koalisi, Bahaya Kalau Begini Terus

JK sebut Golkar telat dalam menentukan arah koalisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Tolak Munaslub Golkar Melengserkan Airlangga: Partai Diganggu Lagi, Makin Kacau Negeri Ini
Jusuf Kalla Tolak Munaslub Golkar Melengserkan Airlangga: Partai Diganggu Lagi, Makin Kacau Negeri Ini

JK mengatakan, apabila Golkar pecah, tidak akan bisa menang pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
Golkar Tiba-Tiba Dukung Prabowo, PDIP Tak Bisa Paksa Dukung Ganjar
Golkar Tiba-Tiba Dukung Prabowo, PDIP Tak Bisa Paksa Dukung Ganjar

PDIP menilai tidak ada jaminan kerjasama yang terjalin saat ini akan terus abadi.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Golkar Batal Dukung Ganjar, PDIP Singgung Politik Transaksional
Golkar Batal Dukung Ganjar, PDIP Singgung Politik Transaksional

PDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Celah Untuk Munaslub Golkar
Tak Ada Celah Untuk Munaslub Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus menegaskan, tidak ada dorongan Munaslub oleh Dewan Pakar Golkar.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya