KPU kerepotan urus dana kampanye, bikin kerjaan utama terseok-seok
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan draf terkait poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada pemerintah pekan ini. Draf poin ini merupakan hasil evaluasi Pilkada serentak sebelumnya.
Komisioner KPU Hadar Nafiz mengatakan beberapa hal yang berkaitan dengan teknis menjadi pemicu kurang efektifnya pelaksanaan Pilkada. Bukan hanya saat pelaksanaan pemilihan hingga perhitungan suara, persoalan kampanye yang seharusnya urusan calon kepala daerah harus diambil alih KPU.
"Kami cukup repot dengan urusan dana kampanye sehingga pekerjaan utama kami jadi terseok-seok juga," ujar Hadar usai Launching Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (15/2).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Terlebih lagi, kata Hadar pada tahun 2015 kemarin seluruh alat peraga yang menjadi properti sosialisasi kepada masyarakat dibebankan kepada KPU. Teknis-teknis seperti ini seharusnya dipertimbangkan kembali karena selain menambah pekerjaan KPU, dana yang harus disiapkan pemerintah semakin membengkak.
"Kemudian materi kampanye, pamflet, brosur dan sebagainya," ungkap Hadar.
Idealnya urusan properti kampanye diserahkan kepada calon kepala daerah. KPU lebih pada persoalan mengatur berapa besar dana yang dialokasikan untuk pembiayaan tersebut.
"Sebenarnya itu pekerjaan ekstra yang tidak perlu untuk kami lakukan," tutur dia.
Dengan rencana penyerahan draf masukan revisi UU No 8 Tahun 2015 kepada pemerintah dalam waktu dekat ini, jelas Hadar pemerintah bisa menyebut baik dan langsung membahas secara tuntas.
"Semoga tidak tersendat, ada kepastian dan tidak ada perubahan di tengah jalan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaPemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca Selengkapnya