KPU khawatir rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada calon tunggal
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan PKPU terkait model kertas suara bagi pilkada dengan calon tunggal. Apa yang disediakan KPU dalam bahan mentah ini merupakan jawaban atas permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyertakan foto, tulisan setuju dan tidak setuju dalam kertas suara bagi paslon tunggal.
Meski belum ditetapkan sebagai PKPU, KPU tetap memiliki kekhawatiran tentang turunnya minat masyarakat di tiga daerah (Timur Tengah Utara, Blitar dan Tasikmalaya) untuk berpartisipasi dalam pemilihan nanti. Pokok yang dikhawatirkan KPU adalah soal pemahaman masyarakat tentang calon tunggal, dipilih dengan cara setuju dan tidak setuju.
"Saya kira ini tantangannya, ada hal baru yang ditawarkan di Pilkada ini bahwa masyarakat itu bisa datang ke TPS juga seperti yang lain tapi dia bisa menyatakan tidak setuju paslon yang satu ini," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai mengadakan rapat bersama dengan beberapa pihak terkait di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Menurut dia, hal yang harus diketahui masyarakat adalah bahwa potensi kemenangan paslon tunggal ditentukan oleh kehadiran mereka ke TPS. Meski paslon itu tunggal namun kemenangan bukan berarti tanpa pemilihan. Dipilih dengan cara setuju atau tidak setuju nantinya membawa hasil apakah daerah tersebut mempunyai pemimpin yang baru atau malahan ditunda ke 2017.
"Nah, menurut saya pemahaman ini harus betul-betul sampai ke masyarakat. Nanti jangan dia pikir calon cuma satu, dia bilang itu pasti pemenang, gak usah datanglah. Itu keliru. Datang dan nyatakan. Calon tunggal menang itu belum tentu. Jadi pemahaman ini menurut kami mungkin masih ada dan perlu kita jelaskan," tegas dia.
Ada pun tata cara yang disiapkan KPU dalam draft PKPU adalah memilih paslon tunggal dengan cara setuju atau tidak setuju. Masyarakat yang tidak setuju tidak bisa disalahkan dan merupakan hak politik seseorang.
"Kita memilih dengan menyatakan setuju atau dengan menyatakan tidak setuju. Kalau menyatakan tidak setuju itu tidak jelek dan itu hak mereka, hak anda. Dan pemenangnya siapa yang katakan setuju paling banyak itu pemenangnya. Dan kalau ada tidak lebih banyak itu kalah dan pilkada ditunda ke tahun depan," tukas dia.
Dari tantangan yang ada, kata dia, KPU tetap berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada di tiga daerah tersebut. Setelah PKPU ditetapkan, KPU akan segera melakukan sosialisasi tentang tata cara pemilihan atau model kertas suara.
"Kami akan berusaha keras. Kami harap banyak pihak membantu kami," pungkas dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca Selengkapnya