KPU Khawatir Revisi PKPU Pilkada Mudah Digugat Karena Beda dengan UU
Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap, KPU khawatir hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mudah digugat dan dibatalkan ketika dibawa ke Mahkamah Agung jika berbeda dengan pengaturan yang ada di undang-undang. KPU berada dalam posisi dilematis dalam membuat aturan kampanye Pilkada 2020. Yang menjadi sorotan masih diperbolehkan rapat umum hingga konser musik secara fisik. Kegiatan tersebut tidak dihilangkan meski Pilkada di tengah pandemi karena UU Pilkada masih mengaturnya.
Ilham mengatakan, prinsipnya KPU bisa saja melakukan revisi menghilangkan kegiatan itu dari kampanye. Tetapi khawatir menjadi celah hukum. Seperti ketika KPU membuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi pada Pemilu 2019 lalu yang akhirnya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung.
"Terkait apakah Perppu atau perubahan PKPU, prinsipnya KPU siap untuk melakukan revisi terhadap PKPU. Tapi sekali tentu harus mengacu kepada UU yang memang KPU bisa ambil sebagai dasar hukum," ujar Ilham dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9).
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Justru kita membalikan atau kemudian kita khawatir ada celah hukum ketika kita membuat PKPU tidak berdasarkan UU. Sama ketika PKPU pencalonan 20/2018 yang kemudian kita masukan koruptor tidak lagi bisa mencalonkan, misalnya," jelasnya.
Ilham menuturkan, celah tersebut menjadi sangat rentan dipersoalkan secara hukum. Jika UU Pilkada tidak direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kalau kemudian tidak menggunakan Perppu, celah hukum ini juga agak rentan sekali dengan kemudian jika kita digugat atau dipersoalkan secara hukum. Ini tentu menjadi catatan kita bersama," kata dia.
Meski dalam posisi demikian, KPU tetap akan melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Mengingat kampanye sudah sangat dekat. Ilham mengatakan, draf PKPU yang telah direvisi tengah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi prinsipnya PKPU 10 kita siap melakukan perubahan, juga PKPU 3/2017 juga sudah ada drafnya untuk kita undangkan segara dan kita sedang lakukan harmonisasi dengan Kumham," kata dia.
Pada kesempatan sama, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada baru untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
Mardani mengingatkan Mendagri Tito Karnavian bahwa Pilkada rawan perselisihan. Jika ingin mengubah teknis kampanye harus dimulai dari revisi undang-undang. Jalannya melalui Perppu.
"Pilkada rawan perselisihan, ketika semua cuma himbauan tidak ada payung hukum yang kuat maka kita sedang membuat bom waktu setelah pilkada karena itu kalau mau menghapus pentas seni, konser musik, panen raya, jalan santai, lomba, perppu perppu perppu," kata politikus PKS ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca Selengkapnya