KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya memiliki alat yang dapat mendeteksi bakal calon anggota legislatif merupakan mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, yang dilarang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk menjadi caleg.
Hasyim mengatakan, alat yang disebutnya bernama sistem informasi pencalonan atau silon itu nantinya dapat langsung mendeteksi dan menandai mana saja bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana pada 3 perkara itu.
"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh, ada mantan napi koruptornya enggak. Silon ini sistem informasi pencalonan," kata Hasyim, di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPU menjamin soal debat capres tidak bocor? '(Jamin kerahasiaan soal agar enggak bocor) Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya,' kata Hasyim.
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
Menurut dia, jika nantinya terdeteksi ada bacaleg yang pernah terkena ketiga kasus tersebut, maka KPU akan langsung mengembalikan berkas yang telah mereka serahkan. Hasyim pun menegaskan, Partai Politik boleh mengajukan kembali untuk bacaleg, dengan catatan, bacaleg bermasalah sebelumnya telah diganti.
"Langsung kita balikin. Boleh (diajukan kembali) kalau calon yang itu tadi sudah diganti. Atau dicoret," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, mereka yang dikembalikan berkasnya belum otomatis terdaftar. Bacaleg disebut telah terdaftar, kata dia, jika bacaleg itu sudah dinyatakan tak bermasalah.
"Kan mereka dateng nih kita periksa dulu. Itu sistemnya KPU sudah bisa kelap kelip (terdeteksi) itu kalau masuk kategori 3 tadi, 'mohon maaf ya bawa pulang dulu' itu artinya belum didaftar. Baru didaftar kalo apa? Kalau sudah bersih," imbuhnya.
Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kemarin diundangkan, Hasyim menilai, justru aneh jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) menolaknya. Menurut dia, sesuai undang-undang, sudah merupakan kewajiban dan tugas bagi mereka untuk melakukannya.
"Jadi malah aneh kalau Kemenkum HAM tidak mau mengundangkan itu aneh. itu tugas dia kok," kata Hasyim.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menghormati kemandirian KPU untuk mengatur isi dari PKPU tersebut. Karenanya, dia mengatakan, sudah semestinya jajaran menteri pun dapat mengikuti arah kebijakan Presiden, termasuk Menkum HAM, Yasona Hamonangan Laoly.
"Harap diingat ya Menkum HAM itu anak buahnya presiden. Presiden menghormati kemandirian KPU. Itu mestinya menteri-menterinya mengikuti arah kebijakan presiden itu. Ini ngomong gini karena sudah diundangkan," kata dia.
Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Peraturan itu memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Juga larangan lainnya, yakni larangan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), pada Ketentuan Umum, bagian pertama Bab II, mengenai Pengajuan Bakal Calon pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut isinya:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca Selengkapnya