Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak

KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak Komisioner KPU Hasyim Asyari. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya memiliki alat yang dapat mendeteksi bakal calon anggota legislatif merupakan mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, yang dilarang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk menjadi caleg.

Hasyim mengatakan, alat yang disebutnya bernama sistem informasi pencalonan atau silon itu nantinya dapat langsung mendeteksi dan menandai mana saja bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana pada 3 perkara itu.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh, ada mantan napi koruptornya enggak. Silon ini sistem informasi pencalonan," kata Hasyim, di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Menurut dia, jika nantinya terdeteksi ada bacaleg yang pernah terkena ketiga kasus tersebut, maka KPU akan langsung mengembalikan berkas yang telah mereka serahkan. Hasyim pun menegaskan, Partai Politik boleh mengajukan kembali untuk bacaleg, dengan catatan, bacaleg bermasalah sebelumnya telah diganti.

"Langsung kita balikin. Boleh (diajukan kembali) kalau calon yang itu tadi sudah diganti. Atau dicoret," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, mereka yang dikembalikan berkasnya belum otomatis terdaftar. Bacaleg disebut telah terdaftar, kata dia, jika bacaleg itu sudah dinyatakan tak bermasalah.

"Kan mereka dateng nih kita periksa dulu. Itu sistemnya KPU sudah bisa kelap kelip (terdeteksi) itu kalau masuk kategori 3 tadi, 'mohon maaf ya bawa pulang dulu' itu artinya belum didaftar. Baru didaftar kalo apa? Kalau sudah bersih," imbuhnya.

Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kemarin diundangkan, Hasyim menilai, justru aneh jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) menolaknya. Menurut dia, sesuai undang-undang, sudah merupakan kewajiban dan tugas bagi mereka untuk melakukannya.

"Jadi malah aneh kalau Kemenkum HAM tidak mau mengundangkan itu aneh. itu tugas dia kok," kata Hasyim.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menghormati kemandirian KPU untuk mengatur isi dari PKPU tersebut. Karenanya, dia mengatakan, sudah semestinya jajaran menteri pun dapat mengikuti arah kebijakan Presiden, termasuk Menkum HAM, Yasona Hamonangan Laoly.

"Harap diingat ya Menkum HAM itu anak buahnya presiden. Presiden menghormati kemandirian KPU. Itu mestinya menteri-menterinya mengikuti arah kebijakan presiden itu. Ini ngomong gini karena sudah diundangkan," kata dia.

Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Peraturan itu memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Juga larangan lainnya, yakni larangan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), pada Ketentuan Umum, bagian pertama Bab II, mengenai Pengajuan Bakal Calon pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut isinya:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg

KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU

Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK

Dari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya