KPU Koordinasi dengan Kemenkes Rumuskan Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020
Merdeka.com - Pilkada 2020 diputuskan digelar pada 9 Desember. Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan kunci utama kelanjutan Pilkada 2020 adalah protokol Covid-19 pada setiap tahapan. Dia berharap insiden ratusan KPPS wafat pada Pemilu 2019 tidak terulang saat ini.
"Salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar atau wafat akibat Covid-19. Peristiwa kelam wafatnya ratusan petugas pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tak boleh terulang," kata Viryan dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).
Viryan menyebut KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugas Tugas dan Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan. "Penyesuaian memerhatikan tiga hal, yaitu aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi," katanya.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
Aspek regulasi menyangkut batasan penyesuaian yang tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU Pemilihan. Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal sedang difinalisasi.
"KPU juga tengah mematangkan penyusunan Peraturan KPU tentang tata laksana pemilihan di masa Covid-19. Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Selain itu, UU Pemilihan memang menyebut keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), namun tidak eksplisit menyebut kerja teknis harus door to door.
Sementara tahapan lain yakni tahap pencalonan, menurutnya, pencegahan Covid-19 dapat ditekan secara optimal. "Untuk physical distancing dengan membatasi proses pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan pasangan calon,” tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta agar KPU melakukan pendidikan politik secara lebih masif.
Baca SelengkapnyaTahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaApel dilaksanakan dalam rangka menjalin sinergitas dan mewujudkan Pemilu damai.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPolres Kampar menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu terkait tahapan sortir pelipatan dan penghitungan surat suara Pilkada serentak
Baca Selengkapnya