KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019.
Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.
"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendorong KPU untuk mengatur jika ditemukan calon kepala daerah dan wakilnya terlibat kasus korupsi.
Menurut Zainudin, hingga kini belum ada aturan yang memayunginya. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan untuk bisa mengantisipasi munculnya kondisi seperti itu.
"Itu emang aturannya belum ada yang mengatur. Tapi itu harus diatur oleh PKPU. Nah PKPU-nya itu belum ada. Jadi memang belum mengantisipasi bagaimana kalau kedua-duanya (bermasalah)," ucap Zainudin di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jika ditemukan kondisi seperti itu, maka partai politik yang mengusung berpeluang untuk mengusulkan pasangan calon lain, karena keduanya terhitung telah berhalangan.
"Yang ada (saat ini), adalah salah satu. Kalo sudah itu berarti sudah masuk di pemahaman sudah berhalangan. Kalo dua-duanya sudah berhalangan itu kan? Jadi bisa ada peluang untuk parpol mengusulkan paslon lain," katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan, Zainudin pun menginginkan agar ke depannya terdapat aturan yang jelas. Khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah.
"Kalau ke depan pasti ya, ke depan pasti memang harus ada perubahan-perubahan terhadap aturan yang ada. Khususnya untuk UU Pilkada," kata Zainudin.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya