Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus

KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019.

Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.

"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.

"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendorong KPU untuk mengatur jika ditemukan calon kepala daerah dan wakilnya terlibat kasus korupsi.

Menurut Zainudin, hingga kini belum ada aturan yang memayunginya. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan untuk bisa mengantisipasi munculnya kondisi seperti itu.

"Itu emang aturannya belum ada yang mengatur. Tapi itu harus diatur oleh PKPU. Nah PKPU-nya itu belum ada. Jadi memang belum mengantisipasi bagaimana kalau kedua-duanya (bermasalah)," ucap Zainudin di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jika ditemukan kondisi seperti itu, maka partai politik yang mengusung berpeluang untuk mengusulkan pasangan calon lain, karena keduanya terhitung telah berhalangan.

"Yang ada (saat ini), adalah salah satu. Kalo sudah itu berarti sudah masuk di pemahaman sudah berhalangan. Kalo dua-duanya sudah berhalangan itu kan? Jadi bisa ada peluang untuk parpol mengusulkan paslon lain," katanya.

Untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan, Zainudin pun menginginkan agar ke depannya terdapat aturan yang jelas. Khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah.

"Kalau ke depan pasti ya, ke depan pasti memang harus ada perubahan-perubahan terhadap aturan yang ada. Khususnya untuk UU Pilkada," kata Zainudin.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi

Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati

Cak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan

Baca Selengkapnya
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya