Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan

KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan Pengamanan Gedung KPU. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjanji akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait rekening calon kepala daerah untuk mengantisipasi adanya kecurangan penggunaan uang dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Ida Budiarti menegaskan, KPU akan melaporkan besaran dana kampanye dari setiap calon kepala daerah setelah proses penetapan pasangan calon sudah terlaksana.

"Laporan dana kampanye kami lakukan setelah pasangan calon sudah ditetapkan. Saat ini belum sampai pada tahap itu," terang Ida di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Menurut Ida, laporan dana kampanye merupakan bagian dari integritas para calon kepala daerah. Hal itu, kata dia, sudah menjadi komitmen KPU untuk melaporkan dana kampanye pada waktunya.

"Komitmen kami sama dengan penyelenggara UU lainnya. Laporan dana kampanye harus bisa diakses secara terbuka kepada lembaga yang melakukan penelusuran. Ini kan bagian dari aspek integritas para calon kepala daerah. Tentu kami akan memberikan data akses informasinya setelah tahapan itu terlaksana," tegas dia.

Selain dana kampanye, KPU juga meminta setiap calon melaporkan harta kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun demikian, tambah dia, saat ini besarnya harta kekayaan setiap calon kepala daerah masih dievaluasi oleh KPK yang nantinya akan diserahkan kepada setiap calon untuk mengumumkan kepada publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menegaskan sampai saat ini, PPATK masih menunggu data dari KPU dan Bawaslu terkait rencana tersebut. Data yang dimaksud adalah rekening 1.676 calon kepala daerah dan wakilnya pada Pilkada serentak 2015.

"Arahnya penyiapan sharing data seperti data pribadi calon dan data nomor rekening dana kampanye," ujar Agus.

Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar 9 Desember 2015. KPU menyatakan seluruh kampanye pasangan calon akan dibiayai KPU melalui anggaran daerah yang telah disiapkan. Meski begitu, KPU menetapkan batasan alokasi dana kampanye berdasarkan faktor jumlah penduduk di daerah penyelenggara pilkada, juga jumlah wilayah administrasi yang berada di kawasan tersebut.

Adapun proses tahapan kampanye dijadwalkan pada 26 Agustus sampai dengan 6 Desember 2015. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu

Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Ungkap Harta Kekayaannya Tiga Capres-Cawapres
KPK Bakal Ungkap Harta Kekayaannya Tiga Capres-Cawapres

Kekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.

Baca Selengkapnya
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar

Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024

Tiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T

Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu

Baca Selengkapnya