KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjanji akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait rekening calon kepala daerah untuk mengantisipasi adanya kecurangan penggunaan uang dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Ida Budiarti menegaskan, KPU akan melaporkan besaran dana kampanye dari setiap calon kepala daerah setelah proses penetapan pasangan calon sudah terlaksana.
"Laporan dana kampanye kami lakukan setelah pasangan calon sudah ditetapkan. Saat ini belum sampai pada tahap itu," terang Ida di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Menurut Ida, laporan dana kampanye merupakan bagian dari integritas para calon kepala daerah. Hal itu, kata dia, sudah menjadi komitmen KPU untuk melaporkan dana kampanye pada waktunya.
"Komitmen kami sama dengan penyelenggara UU lainnya. Laporan dana kampanye harus bisa diakses secara terbuka kepada lembaga yang melakukan penelusuran. Ini kan bagian dari aspek integritas para calon kepala daerah. Tentu kami akan memberikan data akses informasinya setelah tahapan itu terlaksana," tegas dia.
Selain dana kampanye, KPU juga meminta setiap calon melaporkan harta kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun demikian, tambah dia, saat ini besarnya harta kekayaan setiap calon kepala daerah masih dievaluasi oleh KPK yang nantinya akan diserahkan kepada setiap calon untuk mengumumkan kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menegaskan sampai saat ini, PPATK masih menunggu data dari KPU dan Bawaslu terkait rencana tersebut. Data yang dimaksud adalah rekening 1.676 calon kepala daerah dan wakilnya pada Pilkada serentak 2015.
"Arahnya penyiapan sharing data seperti data pribadi calon dan data nomor rekening dana kampanye," ujar Agus.
Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar 9 Desember 2015. KPU menyatakan seluruh kampanye pasangan calon akan dibiayai KPU melalui anggaran daerah yang telah disiapkan. Meski begitu, KPU menetapkan batasan alokasi dana kampanye berdasarkan faktor jumlah penduduk di daerah penyelenggara pilkada, juga jumlah wilayah administrasi yang berada di kawasan tersebut.
Adapun proses tahapan kampanye dijadwalkan pada 26 Agustus sampai dengan 6 Desember 2015. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca Selengkapnya