KPU larang Gus Ipul dan Khofifah pakai foto Jokowi saat kampanye
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menegaskan, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang memasang foto bergambar Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Pilgub Jatim hanya dimeriahkan oleh dua pasang calon. Saifullah Yusuf-Puti Guntur yang didukung PKB, PDIP, Gerindra dan PKS melawan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang didukung Demokrat, Golkar, PPP, PAN dan NasDem.
"Ini berlaku untuk semua alat peraga kampanye," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama perwakilan dua tim pemenangan peserta Pilkada di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat (26/1) dikutip dari Antara.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Dia menjelaskan, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye dan semua sudah tertuang dalam PKPU sehingga diharapkan seluruh tim pemenangan maupun pasangan calon bisa mempelajarinya terlebih dahulu.
Masa kampanye sendiri akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dan seluruh tim kampanye masing-masing peserta diminta sudah mempersiapkan desain gambar untuk selanjutnya dicetak oleh KPU Jatim.
Sesuai peraturan yang sama, kata dia, kampanye yang akan disiapkan KPU yaitu debat publik dan pemasangan APK, yakni memfasilitasi percetakan.
"KPU tidak akan mendesain gambar pasangan calon sehingga tim kampanye harus mengirimkan desainnya segera," ucap mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.
Sementara itu, rapat koordinasi dihadiri masing-masing tim kedua pasangan calon, yakni tim pemenangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak.
Rapat ini, lanjut dia, bersifat koordinasi dan sosialisasi tentang aturan ke pasangan calon maupun pemangku kepentingan terkait, sekaligus menerima masukan tentang masa kampanye nantinya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri perwakilan unsur TNI maupun Polri, serta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim terkait, seperti Kominfo Jatim, Satpol PP dan Bakesbangpol.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lalu, di sisi tengah ada gambar wajah Presiden Jokowi antara Prabowo dan Gibran.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaSelain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan ikut melakukan kampanye saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP beralasan kantor partai politik tidak memiliki kewajiban memasang foto presiden
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTidak ada foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pengurus PDIP menerima pendaftaran Edy Rahmayadi sebagai bakal calon Gubernur Sumut.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menegaskan pengurus pusat tidak memberikan arahan untuk mencopot foto Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya"Walau kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaFoto Jokowi dicopot dari sejumlah kantor DPP PDIP.
Baca Selengkapnya