KPU larang parpol pendukung capres cabut dukungan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima secara resmi pendaftaran pasangan capres dan cawapres 2014. Ada dua pasang kandidat yang bakal berlaga pada Pilpres 9 Juli nanti. Jokowi - JK yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Hanura serta pasangan Prabowo - Hatta yang diusung gabungan koalisi dari Partai Gerindra, PPP, PAN, PKS dan Golkar.
KPU menegaskan, partai-partai koalisi pendukung capres-cawapres tidak bisa serta merta menarik dukungannya dan mengalihkan ke pasangan kandidat lainnya. Sebab, sejak pendaftaran resmi kandidat capres-cawapres, partai politik sudah menyerahkan lampiran resmi dalam menyatakan sikapnya.
"Ketika dia sampaikan mendaftar ke KPU, merupakan gabungan. Kalau mereka menarik enggak bisa," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5).
-
Kenapa PDIP baru pecat Jokowi setelah Pilpres? Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk menunda pengumuman terkait pemecatan. Langkah ini diambil demi menjaga kehormatan Jokowi sebagai Presiden dan untuk menghindari munculnya spekulasi negatif yang bisa berpengaruh selama masa kontestasi politik.
-
Bagaimana PDIP pecat Jokowi? Pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution telah diumumkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) melalui Surat Keputusan dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Kapan PDIP umumkan pemecatan Jokowi? Pada tanggal 16 Desember 2024, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
-
Kenapa PDIP pecat Jokowi? Pemecatan Joko Widodo diakibatkan oleh tuduhan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang dianggap demi kepentingan keluarganya. Tindakan ini dianggap mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam berbangsa. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai bahwa pemanfaatan instrumen negara untuk kepentingan pribadi telah menyebabkan dampak yang sistemik, merusak sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
Menurut Ferry, masing-masing partai politik sudah mengisi formulir yang disediakan KPU pada saat mengusung capres-cawapres di waktu pendaftaran. Parpol peserta pemilu tersebut telah menyatakan dukungannya kepada kandidat yang mereka daftarkan.
Oleh karena itu, tegas Ferry, partai politik tidak bisa sekonyong-konyongnya berubah sikap dan berganti dukungan ke kandidat capres-cawapres lainnya. "Kalau mereka menarik enggak bisa. Harus ditambah form baru dan menarik lagi form. Kalau secara informal boleh," tegasnya.
Perlu diketahui, walaupun partai politik telah menyatakan resmi mendukung salah satu kandidat capres-cawapres, namun tidak sedikit pula kader-kader di bawahnya justru bermanuver mendukung capres-cawapres lainnya. Dinamika ini tampak dan terjadi di PAN, Hanura, dan Partai Golkar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca Selengkapnya