Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU larang parpol pendukung capres cabut dukungan

KPU larang parpol pendukung capres cabut dukungan Prabowo-Hatta jalan kaki ke KPU. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima secara resmi pendaftaran pasangan capres dan cawapres 2014. Ada dua pasang kandidat yang bakal berlaga pada Pilpres 9 Juli nanti. Jokowi - JK yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Hanura serta pasangan Prabowo - Hatta yang diusung gabungan koalisi dari Partai Gerindra, PPP, PAN, PKS dan Golkar.

KPU menegaskan, partai-partai koalisi pendukung capres-cawapres tidak bisa serta merta menarik dukungannya dan mengalihkan ke pasangan kandidat lainnya. Sebab, sejak pendaftaran resmi kandidat capres-cawapres, partai politik sudah menyerahkan lampiran resmi dalam menyatakan sikapnya.

"Ketika dia sampaikan mendaftar ke KPU, merupakan gabungan. Kalau mereka menarik enggak bisa," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Ferry, masing-masing partai politik sudah mengisi formulir yang disediakan KPU pada saat mengusung capres-cawapres di waktu pendaftaran. Parpol peserta pemilu tersebut telah menyatakan dukungannya kepada kandidat yang mereka daftarkan.

Oleh karena itu, tegas Ferry, partai politik tidak bisa sekonyong-konyongnya berubah sikap dan berganti dukungan ke kandidat capres-cawapres lainnya. "Kalau mereka menarik enggak bisa. Harus ditambah form baru dan menarik lagi form. Kalau secara informal boleh," tegasnya.

Perlu diketahui, walaupun partai politik telah menyatakan resmi mendukung salah satu kandidat capres-cawapres, namun tidak sedikit pula kader-kader di bawahnya justru bermanuver mendukung capres-cawapres lainnya. Dinamika ini tampak dan terjadi di PAN, Hanura, dan Partai Golkar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik

KomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya