KPU longgarkan aturan, sarung hingga rantang boleh jadi bahan kampanye
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga rantang.
"Terkait bahan kampanye, ada beberapa hal yang baru diperluas oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu, di Jakarta, Rabu (3/10).
Wahyu menyampaikan beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain kaos diperluas menjadi pakaian, topi menjadi penutup kepala, mug menjadi alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan perluasan itu, maka kata Wahyu, para caleg atau capres-cawapres kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye. "Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian," jelas Wahyu seperti dikutip Antara.
Begitu juga soal alat makan/minum. Menurut Wahyu dalam pemilu sebelumnya, peserta pemilu hanya diperkenankan mencetak mug sebagai salah satu bahan kampanye. Namun dalam praktiknya muncul perdebatan, apakah mug termasuk gelas serta cangkir dan lain sebagainya.
Kini dengan perluasan makna mug menjadi alat makan/minum, peserta pemilu diperkenankan mencetak bahan kampanye dalam alat makan/minum. "Termasuk rantang boleh," kata Wahyu.
Namun demikian KPU RI tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp 60 ribu per buah. "Mau cetak batik, sarung, rantang, yang penting tidak melebihi Rp 60 ribu," jelas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya"Dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya," jelas Mellaz
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca Selengkapnya