Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU longgarkan aturan, sarung hingga rantang boleh jadi bahan kampanye

KPU longgarkan aturan, sarung hingga rantang boleh jadi bahan kampanye Foto presiden Jokowi dan Khofifah nonggol di baliho Nasdem di Surabaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga rantang.

"Terkait bahan kampanye, ada beberapa hal yang baru diperluas oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu, di Jakarta, Rabu (3/10).

Wahyu menyampaikan beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain kaos diperluas menjadi pakaian, topi menjadi penutup kepala, mug menjadi alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis.

Orang lain juga bertanya?

Dengan perluasan itu, maka kata Wahyu, para caleg atau capres-cawapres kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye. "Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian," jelas Wahyu seperti dikutip Antara.

Begitu juga soal alat makan/minum. Menurut Wahyu dalam pemilu sebelumnya, peserta pemilu hanya diperkenankan mencetak mug sebagai salah satu bahan kampanye. Namun dalam praktiknya muncul perdebatan, apakah mug termasuk gelas serta cangkir dan lain sebagainya.

Kini dengan perluasan makna mug menjadi alat makan/minum, peserta pemilu diperkenankan mencetak bahan kampanye dalam alat makan/minum. "Termasuk rantang boleh," kata Wahyu.

Namun demikian KPU RI tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp 60 ribu per buah. "Mau cetak batik, sarung, rantang, yang penting tidak melebihi Rp 60 ribu," jelas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU, Bahan Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp100.000
Rancangan PKPU, Bahan Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp100.000

"Dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya," jelas Mellaz

Baca Selengkapnya
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga

Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024

Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil

Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.

Baca Selengkapnya