KPU Masih Proses Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Cabup Kukar Edi Damansyah
Merdeka.com - KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/11), resmi menerima surat KPU RI perihal rekomendasi Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah. KPU Kukar memproses surat itu.
Berdasarkan peraturan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima. Selain itu, mengacu pasal 18 PKPU No 25/2013 bahwa KPU kabupaten dan kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya.
"Pertama, mencermati kembali data atau dokumen, sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kedua, menggali mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak, untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Komisioner KPU Kalimantan Timur Divisi Hukum, Fahmi, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat (20/11).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
Fahmi menerangkan, saat ini, KPU Kukar sedang melakukan proses klarifikasi ke banyak pihak. Termasuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sejumlah instansi di Kukar, dan juga terlapor, Edi Damansyah.
"Hasil klarifikasi itu, akan menjadi pertimbangan KPU Kukar, dalam mengambil keputusan terkait rekomendasi Bawaslu," ungkap Fahmi.
Di samping itu, KPU Kukar juga dapat meminta arahan kepada KPU RI, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selagi proses selama 7 hari itu, tahapan Pilkada Kabupaten Kukar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya (tahapan) tetap berjalan. KPU Kukar juga tanggal 21 November, melakukan simulasi Sirekap, yang berlangsung nasional. Jadi, tahapan tetap berjalan," ucap Fahmi.
Diketahui, Surat Bawaslu RI itu bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020, isinya tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.
Surat itu lahir, setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar, dugaannya, terjadi pelanggaran kewenangan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaSebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca Selengkapnya