Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Masih Proses Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Cabup Kukar Edi Damansyah

KPU Masih Proses Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Cabup Kukar Edi Damansyah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. ©2020 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/11), resmi menerima surat KPU RI perihal rekomendasi Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah. KPU Kukar memproses surat itu.

Berdasarkan peraturan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima. Selain itu, mengacu pasal 18 PKPU No 25/2013 bahwa KPU kabupaten dan kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya.

"Pertama, mencermati kembali data atau dokumen, sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kedua, menggali mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak, untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Komisioner KPU Kalimantan Timur Divisi Hukum, Fahmi, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat (20/11).

Fahmi menerangkan, saat ini, KPU Kukar sedang melakukan proses klarifikasi ke banyak pihak. Termasuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sejumlah instansi di Kukar, dan juga terlapor, Edi Damansyah.

"Hasil klarifikasi itu, akan menjadi pertimbangan KPU Kukar, dalam mengambil keputusan terkait rekomendasi Bawaslu," ungkap Fahmi.

Di samping itu, KPU Kukar juga dapat meminta arahan kepada KPU RI, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selagi proses selama 7 hari itu, tahapan Pilkada Kabupaten Kukar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Ya (tahapan) tetap berjalan. KPU Kukar juga tanggal 21 November, melakukan simulasi Sirekap, yang berlangsung nasional. Jadi, tahapan tetap berjalan," ucap Fahmi.

Diketahui, Surat Bawaslu RI itu bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020, isinya tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.

Surat itu lahir, setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar, dugaannya, terjadi pelanggaran kewenangan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana
KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana

KPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno
KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno

Sebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK

KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024

KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!

KPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.

Baca Selengkapnya