KPU masih temukan dukungan ganda calon perseorangan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon independen atau perseorangan terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui adanya dukungan ganda tersebut dalam dua jenis, yaitu dukungan ganda internal dan dukungan ganda antarcalon.
Dia mengatakan bahwa dukungan ganda yang berada di internal akan langsung dihapus kegandaannya dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang.
"Tapi untuk (dukungan) ganda antarcalon, maka data itu masih diturunkan ke lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu 'invalid'," kata Husni, Rabu (22/7).
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa itu koalisi di bidang politik? Penggunaan istilah 'koalisi' dalam bidang politik ini ternyata dapat merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen.
-
Apa yang menjadi dasar munculnya tiga poros dalam Pilkada Jateng? Jika dilihat dari kursi di DPRD Jateng dan nama-nama tokoh yang beredar di masyarakat itu, setidaknya aka nada tiga poros dalam Pilkada Jateng 2024.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang membuka peluang bersatu di putaran kedua pilpres 2024? Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Anies Baswedan membuka wacana bersatu di putaran kedua pilpres 2024.
Dia mencontohkan dengan temuan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, di mana terdapat calon yang dukungan ganda di internalnya mencapai puluhan ribu.
"Belum lagi ketika diperiksa ganda antarcalon, ada belasan ribu dukungan. Jadi rapor itu yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon dan mereka punya kesempatan satu kali untuk memperbaikinya, tidak langsung didiskualifikasi," kata Husni dilansir Antara.
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, KPU Daerah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.
Untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Untuk calon perseorangan dalam pemilihan setingkat bupati dan wakil bupati, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Selain itu, Husni menegaskan kembali bahwa proses pilkada serentak tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, terutama terkait dengan periode pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.
"Jika hanya ada satu pasangan calon, maka dibuka kesempatan tiga hari berikutnya. Kalau tidak ada maka kemudian pilkada diundur pada jadwal berikutnya," ucapnya.
Husni juga mengatakan bahwa situasi tersebut apabila terjadi tidak akan berpengaruh terhadap syarat untuk calon perseorangan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetika Paslon yang memiliki suara urutan ketiga biasanya akan berkoalisi dengan Paslon suara kedua.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaNyanyian dan yel-yel serta sorak sorai para pendukung menggema saat para cagub-cawagub DKI Jakarta ambil nomor urut pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, menguat isu Pilpres 2024 hanya satu putaran.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU merlisi desain surat suara Pilpres 2024 yang disepakati calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya