Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU masih temukan dukungan ganda calon perseorangan

KPU masih temukan dukungan ganda calon perseorangan Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon independen atau perseorangan terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui adanya dukungan ganda tersebut dalam dua jenis, yaitu dukungan ganda internal dan dukungan ganda antarcalon.

Dia mengatakan bahwa dukungan ganda yang berada di internal akan langsung dihapus kegandaannya dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang.

"Tapi untuk (dukungan) ganda antarcalon, maka data itu masih diturunkan ke lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu 'invalid'," kata Husni, Rabu (22/7).

Dia mencontohkan dengan temuan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, di mana terdapat calon yang dukungan ganda di internalnya mencapai puluhan ribu.

"Belum lagi ketika diperiksa ganda antarcalon, ada belasan ribu dukungan. Jadi rapor itu yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon dan mereka punya kesempatan satu kali untuk memperbaikinya, tidak langsung didiskualifikasi," kata Husni dilansir Antara.

Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, KPU Daerah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan setingkat bupati dan wakil bupati, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Selain itu, Husni menegaskan kembali bahwa proses pilkada serentak tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, terutama terkait dengan periode pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.

"Jika hanya ada satu pasangan calon, maka dibuka kesempatan tiga hari berikutnya. Kalau tidak ada maka kemudian pilkada diundur pada jadwal berikutnya," ucapnya.

Husni juga mengatakan bahwa situasi tersebut apabila terjadi tidak akan berpengaruh terhadap syarat untuk calon perseorangan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?

Ketika Paslon yang memiliki suara urutan ketiga biasanya akan berkoalisi dengan Paslon suara kedua.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kemeriahan Pendukung Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Sorak-Sorai Sambut Hasil Pengundian Nomor Urut
FOTO: Kemeriahan Pendukung Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Sorak-Sorai Sambut Hasil Pengundian Nomor Urut

Nyanyian dan yel-yel serta sorak sorai para pendukung menggema saat para cagub-cawagub DKI Jakarta ambil nomor urut pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD

Paslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Yakin Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran
Jusuf Kalla Yakin Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

Belakangan ini, menguat isu Pilpres 2024 hanya satu putaran.

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Penampakannya
KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Penampakannya

KPU merlisi desain surat suara Pilpres 2024 yang disepakati calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen

Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya