KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menutup kemungkinan melakukan revisi Peraturan KPU terkait calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Namun, KPU memberi syarat mau revisi PKPU asalkan pemerintah terlebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu. Menurut Komisioner KPU, Viryan, Perppu yang nantinya menjadi dasar revisi PKPU.
"Kami kan selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada Perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kita," ucap Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Namun demikian, Viryan menyerahkan pertimbangan perlu atau tidaknya penerbitan Perppu kepada pemerintah. "Ya kita menyerahkan kepada pemerintah. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa yang aman menjelang pemilu? Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji aman menjelang Pemilu 2024.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 membantu kelancaran pemilu? PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
Viryan memastikan, terbitnya Perppu tak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata. Sebab, Perppu hanya perlu mengatur sebagian aspek.
"Kan ini hanya terkait dengan pergantian calon. Tidak ada, paling temen-temen di daerah ada kegiatan pemeriksaan kesehatan. Seperti itu saja. Tidak ada prinsip yang menghambat kalau Perppu itu keluar," kata Viryan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah yang tersangka, cukup diatur dalam PKPU. Namun Viryan menegaskan, revisi PKPU justru akan sangat riskan.
"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? itu akan sangat riskan," tegas Viryan.
Dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada, peserta Pilkada dilarang mengundurkan diri. Jika mundur, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Perppu memang bukan menjadi solusi karena akan memakan waktu lama. Solusi terbaik untuk mengakhiri polemik calon kepala daerah yang berurusan dengan pidana adalah KPU dapat merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Perubahan tersebut dengan menambahkan tafsir 'berhalangan tetap yang jadi prasyarat pergantian calon. Selama ini, KPU hanya menerjemahkan berhalangan tetap akibat meninggal dunia atau sakit secara permanen. Maka, lewat revisi dapat memasukkan calon kepala daerah yang ditahan menjadi 'berhalangan tetap'.
"Ini salah satu langkah yang dulu dari awal Kita dorong ke KPU. Bahkan sejak penetapan calon, ketika ada bakal calon kepala daerah jadi tersangka. Dengan kewenangannya membentuk Peraturan KPU, terkait pelaksanaan Pilkada, ketentuan itu bisa dimasukkan dalam revisi PKPU Pencalonan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/3).
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRevisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca Selengkapnya