KPU minta DPR sama ketum parpol buat aturan soal kisruh Golkar & PPP
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa ada peraturan mengenai partai politik yang tengah sengketa seperti Golkar dan PPP harus segera dibuat. Menurutnya aturan itu bukan hanya tanggung jawab KPU akan tetapi pemerintah, DPR dan pimpinan partai politik.
"Ini kami berharap bukan hanya menjadi bebannya KPU. Ya mereka-mereka yang punya otoritas seperti pemerintah, presiden misalnya DPR. DPR kan partai politik, kalau bisa dicarikan jalan tentu kita bisa saja mempertimbangkannya," kata Hadar di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Hadar juga menegaskan, jika yang mencari jalan keluar bagi partai yang bersengketa ini hanya KPU, maka tidak cukup dasar hukum dan kewenangannya. Maka dari itu menurutnya harus ada semacam kebijakan yang didukung oleh semua. Sejauh ini KPU masih dibingungkan terkait masalah ini.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
"Nah itu yang belum kelihatan. Saya enggak tau bagaimana itu nantinya," tuturnya.
Namun untuk mengantisipasi tak munculnya respons pemerintah, DPR, maupun pimpinan partai politik, KPU sudah membuat jalan alternatif. Meskipun jalan keluar itu masih belum disampaikan pada pihak manapun dan belum terlalu jelas.
"Ini bisa saja dokumen ditandatangani oleh dua kepengurusan partai politik hanya untuk proses pendaftaran dan pilkada. Tinggal nanti kalau ada keputusan pengadilan yang inkrah tinggal dicari mana itu kepengurusan yang sah. Lembar pengurus tidak sah bisa saja tidak dianggap lagi," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua lembaga ini disebut Haedar juga mendapatkan amanat dari masyarakat sebagai penyelenggara Pileg, Pilpres dan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPara Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca Selengkapnya