Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU minta pasangan capres daftarkan akun medsos resmi kampanye

KPU minta pasangan capres daftarkan akun medsos resmi kampanye Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye. KPU dan Bawaslu akan memantau akun-akun resmi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Apakah akun-akun resmi tersebut mengandung konten-konten kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Menurut dia, KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah tegas apabila terdapat akun-akun yang berisi konten negatif yang bertebaran di media sosial. Wahyu mengatakan sanksi pelanggaran terkait media sosial akan mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentu saja KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," ujarnya.

Wahyu menyatakan bahwa kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, dia mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait kampanye.

"Jadi berhati-hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kampanye di medsos. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu.

Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun

Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi
KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi

KPU juga menyiapkan RSPAD untuk tes kesehatan para bakal calon.

Baca Selengkapnya