KPU Minta Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2024 Harus Didukung UU Pemilu
Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Evi Novida Ginting mengatakan bahwa pemerintah harus memasukkan unsur pemanfaatan teknologi di setiap tahapan pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum untuk mengakomodasi SIREKAP pada Pemilu 2024.
"Kami akan mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk masuk ke revisi UU Pemilu sehingga memiliki payung hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi pada Pemilu 2024," kata Evi dilansir Antara, Kamis (30/9).
Menurut Evi, setiap tahapan pemilu akan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya untuk menggunakan SIREKAP dalam membantu rekapitulasi suara.
-
Kenapa Sirekap penting untuk Pemilu 2024? Dengan menggunakan Sirekap, KPPS dapat memasukkan data hasil pemungutan suara secara langsung, memantau rekapitulasi hasil secara real-time, dan menghindari kesalahan manusia dalam proses rekapitulasi.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Bagaimana cara memantau hasil pemilu 2024? KPU menyediakan platform daring resmi, yaitu https://pemilu2024.kpu.go.id/, yang memungkinkan warga negara untuk secara real-time memantau perolehan suara dari berbagai wilayah.
-
Bagaimana Sirekap membantu KPPS dalam rekapitulasi? Aplikasi Sirekap memungkinkan petugas rekapitulasi untuk memasukkan data suara secara langsung ke dalam sistem, mengurangi risiko kesalahan manusia dan mempercepat proses perhitungan suara.
SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Evi meyakini bahwa penggunaan SIREKAP dapat membantu dan mengurangi beban kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam merekap hasil pemilu. Apalagi, pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi pemanfaatan teknologi untuk setiap tahapan pemilu di dalam revisi UU Pemilu.
"Saya berharap pemanfaatan teknologi akan didukung di dalam regulasi, diakomodasi di dalam undang-undang," ucapnya.
Adapun urgensi penggunaan teknologi di dalam pemilu, khususnya dalam keadaan pandemi, adalah untuk mengurangi risiko penularan karena kerumunan orang.
Penggunaan teknologi, kata dia, dapat mengurangi kerumunan dan mempercepat berbagai tahapan pemilu maupun pilkada.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat menghadirkan pemilihan yang lebih terbuka bagi peserta pemilu, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan, serta peserta pemilu akan mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum.
"Pandemi memaksa semua kegiatan untuk beradaptasi dengan kenormalan baru, termasuk pemilu dan pilkada," kata Evi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaSirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini untuk mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile dalam pencatatan hasil penghitungan suara di Pilkada serentak 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAplikasi tersebut saat ini sedang diperbaiki sistemnya, dan aturannya masih dalam pembahasan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDoli tetap mempersilakan KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Bawaslu, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHarli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap
Baca Selengkapnya