KPU nilai ada titik temu antara PKPU Nomor 20 dengan program antikorupsi Jokowi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, ada sebuah titik temu dari larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dengan program Presiden Jokowi.
Hasyim menilai, Presiden Jokowi juga memiliki program antikorupsi. PKPU itu sendiri mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
"Dugaan saya karena apa? Programnya presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu apa yang dikerjakan KPU dengan programnya presiden," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
Menurut dia, sikap Presiden Jokowi pun jelas menghormati KPU. Baik dikarenakan KPU sebagai lembaga mandiri, maupun menghormati KPU dari segi substansi yang mereka atur.
"Tapi kalau membaca rilis humas resmi Istana kan sudah jelas yang beliau ke Sulsel. Itu kan jelas sikapnya menghormati KPU," kata Hasyim.
Diketahui, aturan mengenai larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam Pasal 4, Ketentuan Umum pada bagian pertama Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan itu baru saja diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 3 Juli 2018, bersama dengan larangan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak dilarang menjadi caleg.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaJokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaFormat PAKU Integritas tidak seperti forum debat ala KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Baca Selengkapnya