KPU Nilai Tabloid Indonesia Barokah Kampanye Negatif, Publik Harus Pintar Menyaring
Merdeka.com - KPU menyebut Tabloid Indonesia Barokah yang menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bentuk kampanye negatif. KPU mengingatkan, berdasarkan aturan, kampanye negatif dilarang.
"Artinya kampanye berupa negatif campaign itu tidak boleh. Kita menciptakan pemilu yang damai, yang tidak menjelekkan satu sama lain," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (31/1/2019).
Ilham meminta masyarakat tidak percaya kabar atau berita hoaks yang ada di media cetak maupun media sosial.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Siapa yang didukung PKB di Pilgub Bali? 'Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster,' kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa yang menentukan Bacagub-Bacawagub PKB? 'Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada,' kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
"Jangan percaya hoaks, jangan kemudian mengikuti berita yang akan adu domba kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya
Yang paling penting, lanjut dia, masyarakat juga harus bisa menyaring berita tendensius yang muncul menjelang pemilu. "Apakah itu tabloid yang tiba-tiba muncul jelang pemilu, kan harus tahu. Kemudian kontennya seperti apa? Itu yang harus disaring," katanya.
"Caranya bisa bertanya ke KPU, atau penyelenggara di level masing-masing. Atau langsung tanya ke timses apakah ini benar kan gitu," tukasnya.
Meski demikian, Ilham mengatakan KPU tidak berhak menilai adakah pelanggaran dalam penyebaran tabloid Indonesia Barokah itu. "Biar Bawaslu yang menindak," pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyinggung netralitas media usai Ganjar muncul dalam tayangan Azan TV.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menyoroti pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Banten.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaTKN mengimbau jangan ada yang menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca Selengkapnya