KPU nyatakan PDIP lolos verifikasi faktual tingkat DPP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), lolos verifikasi faktual tingkat DPP Pemilu 2019. Senin (29/1) siang ini, KPU melaksanakan verifikasi faktual di kantor PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah kelengkapan pengurus, kejelasan alamat kantor partai, dan keterwakilan 30 persen perempuan. PDIP menghadirkan 39 pengurus DPP dengan rincian, 27 orang terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum, Sekretaris Jenderal, dan ketua-ketua DPP, serta 12 departemen internal.
Dari 39 orang tersebut, terdapat 14 perempuan di antaranya, atau 38,5 persen dari keterwakilan. Beberapa di antaranya, Ketua Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani, Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning, serta Puti Guntur Soekarno.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Kenapa PDIP menang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana PDIP memenangkan pemilu? Kemenangan ini menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.Hal ini juga menegaskan bahwa visi dan misi partai ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
"Maka dengan ini kami nyatakan verifikasi faktual PDIP tingkat DPP memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Ilham Syahputra.
Meski telah dinyatakan lolos di tingkat DPP, PDIP belum diputuskan secara resmi ikut pemilu 2019. PDIP masih perlu melaksanakan verifikasi faktual di tingkat DPD dan DPC.
"Kami masih menunggu teman-teman KPU di level provinsi dan kabupaten kota untuk kepengurusan di DPD dan DPC-nya," pungkas Ilham.
Verifikasi faktual merupakan tahapan berikutnya yang partai peserta pemilu 2019 harus lalui, setelah tahapan administrasi. Hal ini sesuai Peraturan KPU No.6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi faktual pada 17 Februari 2018.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaJumlah parpol di DPR berkurang satu dari hasil pemilu sebelumnya
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk stand by di DPP dan membahas perkembangan politik yang ada.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSuara Golkar mendekati PDIP sebagai pemenang sementara
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaDalam hasil quick count pasangan Prabowo-Gibran diyakini menang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca Selengkapnya