KPU optimis pelaksanaan Pilkada 2017 bisa berjalan serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Pemilihan Kepala Daerah 2017 bisa berlangsung secara serentak di 101 daerah di Tanah Air. Sehingga tidak ada lagi Pilkada susulan seperti yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015 lalu.
"Pilkada serentak tahun 2017 diselenggarakan di 101 daerah, kami optimistis tidak akan ada lagi pilkada susulan atau tidak serentak karena sengketa pencalonan kepala daerah," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam diskusi bertema 'Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Serentak Tahun 2017 dan Persiapan Menuju Pemilu Nasional' di Ruang Sidang Utama KPU, Rabu (28/12).
Berdasarkan catatan KPU, ada 41.199.607 warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2017. Dengan rincian, 20.695.827 warga berjenis kelamin laki-laki dan 20.503.780 warga berjenis kelamin perempuan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Juri menuturkan, diperkirakan Pilkada Serentak 2017 hanya diikuti dua hingga tiga pasangan calon. Hal itu menurun dari pilkada sebelumnya yang diikuti lebih dari tiga pasangan calon.
"Memang ada daerah yang jumlah pasangan calonnya empat, lima dan enam, tapi sebagian besar hanya dua-tiga pasangan saja, bahkan ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal," terang dia.
Juri menambahkan, ada catatan khusus dari daftar pemilih untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Di mana masih terdapat masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, padahal KTP elektronik menjadi salah satu syarat seseorang menggunakan hak pilihnya.
"Pertanyaannya untuk warga yang belum memiliki data kependudukan apapun, apakah kita akan keluarkan mereka dari daftar pemilih atau ada kebijakan pemerintah agar mereka tetap punya hak pilih. Ini catatan kita bersama," pungkas Juri.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca Selengkapnya