KPU pastikan persyaratan tiga bakal cagub-cawagub DKI sudah lengkap
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dengan lengkap. KPU DKI telah menerima kekurangan berkas dari seluruh pasangan pada hari terakhir penyerahan berkas persyaratan, Selasa (4/10).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara sekilas bahwa seluruh pasangan calon itu sudah melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di KPU DKI, Selasa (4/10).
Sumarno mengatakan, berkas yang diserahkan oleh ketiga pasangan calon meliputi visi, misi dan program, ijazah SMA yang belum dilegalisir, SKCK, surat dari kantor pajak, surat keterangan pengadilan bahwa pasangan calon tidak pernah tersangkut perkara pidana, fotokopi KTP, NPWP sampai foto diri pasangan calon.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
"Jadi keseluruhannya sudah lengkap," katanya.
KPU DKI Jakarta memiliki waktu sampai 11 Oktober untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas persyaratan. Setelah itu, pada 24 Oktober, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon.
"Tanggal 25 Oktober akan dilakukan pengundian nomor urut. Kemudian 28 Oktober akan dilakukan masa kampanye dan tanggal 29 Oktober KPU akan mengawali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai," ujarnya.
Terima daftar tim pemenangan
Sumarno menjelaskan pihaknya juga telah menerima daftar susunan tim sukses ataupun tim pemenangan dari tiga pasangan bakal calon. KPU DKI, kata dia, akan pula melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama dalam daftar tim pemenangan. Sebab, tim pemenangan tidak boleh diisi oleh pejabat negara maupun orang yang aktif dalam BUMN/BUMD ataupun tercatat aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Perlu diverifikasi apakah ada nama yang muncul di tim pemenangan calon lain, itu kan bisa saja terjadi, itu kita verifikasi. Atau juga misalnya pejabat, mungkin komisaris BUMN dan BUMD," katanya.
Seperti diketahui, Ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung oleh PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura. Pasangan kedua yaitu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, PPP dan PAN. Pasangan ketiga yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSetelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaWahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaHasil tes kesehatan itu akan diserahkan oleh pihaknya ke KPU DKI Jakarta pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya"Pada hari ini kami menyatakan berkas yang diberikan itu lengkap diterima untuk pendaftaran,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu
Baca Selengkapnya