KPU pelajari rekomendasi Bawaslu soal waktu pendaftaran diperpanjang
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menuturkan saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait calon tunggal pilkada serentak. Rapat Bawaslu sendiri sudah menyatakan bakal merekomendasikan KPU untuk menambah waktu pendaftaran pilkada sampai 7 hari.
"KPU belum terima rekomendasi dari Bawaslu, katanya masih pleno. Mungkin malam ini," ujar Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Nantinya jika KPU sudah menerima rekomendasi tersebut. Pihak KPU akan pelajari terlebih dahulu, setelah itu akan diproses.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Kami pelajari dulu baru nanti kita tindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu, kalau bisa secepatnya malam ini kita putuskan," ucapnya.
Hadar mempersilakan kepada Bawaslu jika ingin memberikan rekomendasi terkait calon tunggal pilkada serentak 9 Deaember mendatang. "Boleh saja Bawaslu ngasih rekomendasi. Mereka kan mengoreksi berdasarkan pengawasan, mungkin ada yang kurang bisa diperbaiki," ucapnya.
Menurut Hadar, ada kemungkinan dua jalur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, namun pada pemilihannya nanti akan serentak 9 Desember 2015.
"Bisa kemungkinan ada dua jalur proses pendaftaran. Tapi diujungnya harus kami samakan tanggal 9 Desember serentak pemilihannya. Mungkin penetapannya berbeda. Tapi keserentakannya tetap kami pertahankan," paparnya.
Akibat penambahan waktu pendaftaran 7 hari maka penyesuaian jadwal di daerah otomatis disesuaikan.
"Sudah pasti merubah jadwal di daerah. Kemarin pada saat penambahan pendaftaran ada penyesuaian. Untuk tingkat nasional tidak perlu. Mereka punya jadwal sendiri," pungkas Hadar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaHasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca Selengkapnya