KPU: Pelaksanaan pemilu di daerah bencana bisa ditunda
Merdeka.com - Selama tiga bulan terakhir ini, Indonesia dikepung bencana alam. Mulai dari banjir bandang Manado, Jakarta, wilayah pantai utara, erupsi Gunung Sinabung dan bencana lainnya. Teranyar, tadi malam sekitar pukul 22.50 WIB, Gunung Kelud yang berada di Jawa Timur juga meletus. Sebanyak 100 ribu warga lebih mengungsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menyatakan, jika masih terus ada bencana-bencana yang terjadi, dimungkinkan penyelenggaraan pemilu bisa ditunda. Namun penundaan tidak secara nasional, melainkan di tempat-tempat yang terdampak bencana alam.
"Iya itu dibenarkan (ditunda)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2).
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Husni menegaskan, pihaknya berdoa dan berharap agar ke depannya tidak lagi terjadi bencana alam. Sehingga proses penyelenggaraan pemilu dari awal hingga akhir dapat berjalan dengan lancar.
"Kedua jika terjadi bencana alam, kami menyiapkan plan B. Bagaimana supaya dampak dari bencana alam itu bisa diatasi sedemikian rupa. Sehingga proses penghitungan dan pemungutan suara itu masih bisa berjalan pada jadwal yang sama," jelas Husni.
Ketiga, tambah dia, apabila bencana alam itu datangnya mendekati hari H dan datangnya tidak memungkinkan diadakan pemungutan suara di hari bersamaan, maka UU No 8 tahun 2012 memberikan ruang untuk pemungutan suara di hari yang lain. Artinya dibenarkan dilakukannya penundaan.
Sedangkan dari sisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terdampak bencana, KPU menjamin akan tetap terjaga.
"Kalau untuk data pemilih, untuk pemilu 2014 ini ada 3 alternatif, masuk dalam DPT, masuk DPK, atau datang pada hari H dengan menunjukkan surat identitas kependudukan. Jadi dengan alternatif seperti itu akomodasi terhadap pemilih itu akan lebih baik," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengantisipasi pertarungan capres dan cawapres berlangsung dua putaran, kendati pendaftaran peserta Pilpres 2024 belum dibuka.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
Baca SelengkapnyaUntuk ancaman bencana longsor, disebutnya mengancam 22 kecamatan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaSetelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masih ada beberapa daerah yang harus melakukan PSU.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca Selengkapnya