KPU percepat proses persiapan pilkada serentak
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil mengatakan pihaknya mempunyai keinginan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada sejak awal, termasuk pembahasan Peraturan KPU. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Kami melakukan berbagai persiapan dengan penetapan lebih awal, parpol yang akan mengusung pasangan calon dan kandidat perseorangan bisa mempersiapkan lebih awal," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut Husni, dari 10 draf PKPU yang diserahkan ke DPR, baru tiga yang telah dikonsultasikan dan disepakati sebagai peraturan. Sementara tujuh lainnya, ditargetkan untuk diselesaikan paling lambat pada 23 April 2015.
-
Apa perbedaan utama Pemilu dan Pilkada? Meskipun kedua proses ini bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar yang sering kali membingungkan masyarakat awam.
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
Ada pun tiga draf yang telah disetujui, pertama mengenai tahapan program dan anggaran. Kedua, mengenai tata kerja KPU pusat, provinsi/kabupaten, dan tata kerja panitia ad hoc. Kemudian ketiga, mengenai data dan pemutakhiran daftar pemilih.
Sementara tujuh draf lainnya, seputar aturan pelaksanaan kampanye, pengaturan dana kampanye, standar logistik, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Serta, sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
"Yang membuat agak lama adalah permintaan panja agar alternatif kebijakan atau peraturan yg mengakomodir parpol yang sedang bersengketa di pengadilan. Ini belum ada undang-undang 22 tahun 2011 maupun Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Ini yang terus kami cari dasar dan legalitasnya," ujarnya.
Lanjut dia, target penetapan yang kurun waktunya tidak terlalu lama bahkan sebelum tahapan dimulai, merupakan capaian yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres sebelumnya.
"KPU ingin agar secara aktualitas, pedoman pilkada serentak bisa lebih baik daripada pilkada sebelumnya. Kami memiliki dua kali tahap sosialisasi, agar tidak ada penyimpangan yang disebut akibat kurangnya sosialisasi," tukasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada dan Pemilu serentak memiliki beberapa perbedaan mendasar.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya"Kita sudah cukup siap administrasi pendaftaran, syarat-syarat segala macam sudah kita siapkan," kata Sudirman.
Baca SelengkapnyaApa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca Selengkapnya