KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mempersilakan Partai Hanura untuk mengajukan sengketa, jika tidak menerima keputusan dari lembaganya terkait hasil verifikasi berkas perbaikan pencalonan Partai Hanura. Sengketa tersebut dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Silakan bisa menempuh jalan (sengketa) lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
Partai Hanura sendiri mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 3018 lalu.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kapan surat suara dianggap tidak sah? Contoh dari surat suara pemilu yang tidak sah antara lain adalah surat suara yang tidak terdapat cap dan atau tanda tangan PPS, surat suara yang rusak atau mudah robek, surat suara yang tidak memiliki tanda tangan anggota PPS, atau surat suara yang menggunakan tinta yang mudah luntur.
Karenanya, KPU mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan sengketa.
"Kan di KPU sudah selesai. Apapun juga, setelah tanggal 31 Juli. Permasalahan-permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per 24.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, seluruh dokumen perbaikan berkas partai Hanura dinyatakan TMS dikarenakan masih adanya informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.
Contohnya, terdapat penambahan bacaleg partai Hanura yang sebelumnya tidak didaftarkan dan tidak adanya foto bacaleg serta alamat dari bacaleg yang bersangkutan pada berkas yang mereka berikan.
"Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," jelas Hasyim.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaMenurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya