KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN
Merdeka.com - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU dianggap melakukan pelanggaran lantaran mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap ( DCT) caleg DPD.
Menanggapi itu, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan OSO untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ya kita ikuti proses hukumnya," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/10).
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
Arief mengatakan, sejauh ini status OSO masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPD. Sebab, pria kelahiran Kalimantan Barat itu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Keputusan KPU mencoret nama OSO dari DCT caleg DPD diperkuat keputusan Bawaslu RI. Bawaslu RI dalam sidang ajudikasi memutuskan menolak gugatan OSO dan menegaskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya kan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ditetapkan oleh KPU," tutur Arief.
Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan OSO masih bisa masuk dalam DCT caleg DPD. Asalkan OSO bisa memenangkan gugatan atas KPU di PTUN.
"Kalau nanti tidak ada upaya hukum banding ya sudah setop di sini berarti final dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi kalau ada banding kita tunggu, kita belum menyatakan tunggu putusan PTUN nya," katanya.
Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan OSO dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10) malam. Kesal terhadap putusan tersebut, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke PTUN.
"Kami akan mem-follow up ini ke PTUN, artinya kalau sudah ke Bawaslu sudah puas kami masih dapat upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril usai sidang.
Yusril menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan hasil putusan majelis hakim. Menurut dia, pengurus partai politik (parpol) tetap bisa mencalonkan diri sebagai senator pada Pileg 2019. Sebab, putusan MK tak berlaku retroaktif.
"Putusan MK tidak berlaku surut, itu artinya ketika persyaratan-persyaratan sudah dilengkapi dan ketika sudah diumumkan daftar calon sementara. Dari tahap itu ke DCT itu dari laporan ke masyarakat. Misalnya orang ini dipidana di korupsi. Kami agak beda pendapat, dan saya rasa hakim TUN akan berpendapat ini," papar Yusril.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaNama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaAda tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca Selengkapnya