KPU persilakan OSO gugat soal namanya dicoret dari caleg DPD
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran namanya dicoret sebagai calon legislatif DPD pada Pemilu 2019. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan pihak-pihak yang akan menggugat peraturan KPU tersebut.
Ia menjelaskan, seusai dengan Peraturan KPU, para calon legislatif DPD tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai. Sementara OSO, panggilan populer Oesman, hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus partai.
"Kalau ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dia menambahkan, sedianya seluruh para calon memahami PKPU (Peraturan KPU) sebelum mendaftarkan diri. Sehingga, jika proses pencalonannya tidak bersesuaian dengan PKPU maka risiko administrasi harus dipertanggungjawabkan.
Arief juga menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab dalam setiap peraturan yang telah diterbitkan oleh KPU.
"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan, kalau ada gugatan, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," tegas Arief.
Sebelumnya, OSO menanggapi kesal namanya dicoret. Di temui di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf , Jalan Cemara, ia menyatakan dirinya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu.
"Coret, coret, siapa yang berani coret? Ya sudah pastilah kalau dicoret ya digugat," kata Oso kemarin.
Dia berpendapat, PKPU mengenai calon legislatif DPD bukan pengurus partai politik baru bisa diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, bukan Pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut dianggap OSO merupakan pelanggaran.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaSalah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca Selengkapnya