Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU persilakan pasangan calon tak memenuhi syarat ajukan gugatan

KPU persilakan pasangan calon tak memenuhi syarat ajukan gugatan

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik mengatakan akan membuka kesempatan bagi pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa. Hal ini mengingat akan adanya sejumlah pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan pasangan calon.

Dia menambahkan dari laporan yang telah diterima, terdapat 19 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada, baik yang didukung partai politik maupun perseorangan. Mereka memiliki hak untuk membanding putusan ini melalui sengketa hasil penetapan pasangan calon.

"Ruangnya dibuka oleh UU dan itu merupakan hak konstitusional masing-masing calon. Kami dari pihak yang menetapkan hasil pasangan calon siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan oleh mereka yang keberatan atas hasil penetapan ini," kata Husni di gedung KPU, Jakarta, Senin (24/8).

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, KPU telah menyiapkan pihak-pihak di daerah yang bisa mengikuti proses penyelesaian sengketa, baik di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota, maupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan calon peserta tidak memenuhi syarat. Seperti soal dukungan parpol, ijazah, maupun administratif pada kesehatan.

"Sebagian besar akibat dari dukungan parpol atau gabungan parpolnya terkait kelengkapan dokumennya. Perubahan dukungan parpol pendukungnya. Ada persoalan kesehatan, ada persoalan terkait dengan status pajak, juga status pembebasan bersyarat dari status mereka yang narapidana," imbuh Hadar.

Sementara itu, mengenai ijazah, KPU masih menemukan ijazah yang tidak dilegalisir, atau keabsahan ijazahnya masih diragukan. Namun, KPU tetap membutuhkan waktu dan menunggu laporan dari daerah mengenai alasan tidak memenuhi syarat para peserta tersebut.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan
Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan

Gugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta

MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya