KPU persilakan pasangan calon tak memenuhi syarat ajukan gugatan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik mengatakan akan membuka kesempatan bagi pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa. Hal ini mengingat akan adanya sejumlah pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan pasangan calon.
Dia menambahkan dari laporan yang telah diterima, terdapat 19 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada, baik yang didukung partai politik maupun perseorangan. Mereka memiliki hak untuk membanding putusan ini melalui sengketa hasil penetapan pasangan calon.
"Ruangnya dibuka oleh UU dan itu merupakan hak konstitusional masing-masing calon. Kami dari pihak yang menetapkan hasil pasangan calon siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan oleh mereka yang keberatan atas hasil penetapan ini," kata Husni di gedung KPU, Jakarta, Senin (24/8).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang didukung oleh PKB untuk Pilgub Jakarta 2024? PKB Pertimbangkan Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta 2024 Namun, PKB juga sudah punya jagoan sendiri untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Wasekjen PKB Syaiful Huda mengungkapkan, partainya sudah membuka komunikasi awal dengan Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.Dia mengatakan, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengusung Anies.
Untuk itu, KPU telah menyiapkan pihak-pihak di daerah yang bisa mengikuti proses penyelesaian sengketa, baik di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota, maupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan calon peserta tidak memenuhi syarat. Seperti soal dukungan parpol, ijazah, maupun administratif pada kesehatan.
"Sebagian besar akibat dari dukungan parpol atau gabungan parpolnya terkait kelengkapan dokumennya. Perubahan dukungan parpol pendukungnya. Ada persoalan kesehatan, ada persoalan terkait dengan status pajak, juga status pembebasan bersyarat dari status mereka yang narapidana," imbuh Hadar.
Sementara itu, mengenai ijazah, KPU masih menemukan ijazah yang tidak dilegalisir, atau keabsahan ijazahnya masih diragukan. Namun, KPU tetap membutuhkan waktu dan menunggu laporan dari daerah mengenai alasan tidak memenuhi syarat para peserta tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca Selengkapnya