KPU: Pilpres 2019 dipastikan satu putaran
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilpres 2019 hanya akan ada satu putaran. Ini dikarenakan hanya ada dua bakal pasangan calon yang akan berkontestasi.
"Untuk pemilu sekarang, dipastikan tidak ada putaran kedua, karena cuma dua calon," ujar Ilham, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (15/8/2018).
Ilham menjelaskan, putaran kedua dapat terjadi jika ada pasangan calon lebih dari dua. Jika hanya ada dua pasangan calon maka setelah perhitungan suara dapat langsung ditetapkan sesuai dengan ketentuannya.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Siapa yang membuka peluang bersatu di putaran kedua pilpres 2024? Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Anies Baswedan membuka wacana bersatu di putaran kedua pilpres 2024.
-
Siapa lawan Prabowo-Gibran di putaran kedua? Tapi, siapa yang mendampingi Prabowo di putaran kedua? Kita tidak tahu apakah Anies ataukah Ganjar.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Siapa yang paling berpotensi masuk putaran kedua Pilpres 2024? 'Kemungkinan besar Pemilu berlangsung dua putaran. Dan, peluang paling besar yang masuk ke putaran kedua adalah Prabowo–Gibran dan Ganjar–Mahfud,' ucapnya.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
"Ya itu kalau ada calon yang lebih dari dua, kalau udah dua nggak perlu diperhitungkan kembali dari suara yang mereka peroleh maka mereka ditentukan sebagai pemenang," ucap Ilham menjelaskan.
Adapun bunyi rancangan peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Bab III, mengenai Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1):
(1) KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:
a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia.
Reporter: YunizafiraSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, menguat isu Pilpres 2024 hanya satu putaran.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetika Paslon yang memiliki suara urutan ketiga biasanya akan berkoalisi dengan Paslon suara kedua.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaUntuk memenangkan satu putaran Pilkada DKI Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara yang sah.
Baca SelengkapnyaAda tren kenaikan survei AMIN di sejumlah lembaga.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, pihaknya masih menunggu perhitungan real count yang dilakukan oleh KPU
Baca SelengkapnyaKarena 02 terlalu yakin 1 putaran. Kami dengan 01 tidak yakin 1 putaran, pasti 2 putaran," kata Aria Bima
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pihaknya segera merumuskan strategi jika dua putaran terjadi. Tim RIDO pun mengevaluasi jalannya Pilkada kemarin.
Baca SelengkapnyaPilkada Jakarta 2024 diperkirakan akan berlangsung dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara di atas 50 persen.
Baca SelengkapnyaAkhmad Syaikhu mengaku tidak ingin kejadian pada Pilpres 2019 terulang lagi, di mana terjadi polarisasi di masyarakat.
Baca Selengkapnya