Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Putuskan Nasib Partai PRIMA Sebagai Peserta Pemilu 2024 Bulan Depan

KPU Putuskan Nasib Partai PRIMA Sebagai Peserta Pemilu 2024 Bulan Depan Anggota KPU RI Idham Holik. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai PRIMA pada pekan ketiga bulan April mendatang. Hingga kini, masih terbuka peluang Partai PRIMA menjadi peserta Pemilu 2024.

Partai PRIMA akan mengikuti kembali proses verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual (verfak).

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).

KPU akan mengumumkan secara rinci keputusan tersebut melalui situs jdih.kpu.go.id. PRIMA bisa menjadi peserta Pemilu dengan syarat perbaikan dokumen dinyatakan lengkap. Seluruh kekurangan di provinsi Papua dan Riau dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, bila hasil verifikasi administrasi Partai PRIMA dinyatakan lengkap, maka harus mengikuti verifikasi faktual. KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan partai politik.

"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami. Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember," ujar Idham.

Siang ini, KPU akan menggelar rapat teknis dengan Partai PRIMA. KPU akan membuka kembali akses sistem informasi partai politik atau Sipol kepada PRIMA.

"Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu, yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam," ujar Idham.

Putusan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: 8 Parpol Lolos DPR
INFOGRAFIS: 8 Parpol Lolos DPR

Jumlah parpol di DPR berkurang satu dari hasil pemilu sebelumnya

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Resmi KPU: 8 Partai Lolos DPR, Tapi PPP, PSI & Perindo Gagal
VIDEO: Hasil Resmi KPU: 8 Partai Lolos DPR, Tapi PPP, PSI & Perindo Gagal

PDI Perjuangan menjadi partai dengan perolehan suara terbesar

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU Sementara Perolehan Suara PDIP, Golkar hingga PSI
Real Count KPU Sementara Perolehan Suara PDIP, Golkar hingga PSI

Proses penghitungan suara dilakukan KPU hingga kini masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
PKB Bakal Gabung Pemenang atau Oposisi?
PKB Bakal Gabung Pemenang atau Oposisi?

Dalam hasil quick count pasangan Prabowo-Gibran diyakini menang Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya