KPU putuskan perbaikan DPT Pemilu 2019 diperpanjang 2 bulan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melakukan perbaikan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 selama 60 hari ke depan. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) hari ini.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam pleno kali ini sejumlah masukan diberikan oleh partai politik dan lembaga yang hadir. Salah satunya mengenai dugaan data pemilih ganda. KPU menyanggupi perbaikan sampai dua bulan.
"Karena masing-masing pihak tadi memberi masukan dan catatan yang menurut saya tidak sekadar yang diberikan pada rekap tanggal 5 September yang lalu," kata Arief usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang bertugas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih? Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
Arief menjelaskan ada beberapa masukan seperti pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dan pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tapi belum terdaftar dalam DPT, juga sebaliknya.
KPU akan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki data milik KPU dengan merujuk kepada data kependudukan. Serta perbaikan data untuk pemilih pemula yang usianya baru berusia 17 tahun pada hari pemilihan.
"Jadi, 60 hari merupakan ruang untuk melakukan banyak hal supaya intensif," ucapnya.
Perbaikan data ini, menurut Arief, tak bakal mempengaruhi logistik pemilu secara negatif. Ditetapkannya data perbaikan pertama ini justru akan membantu penetapan jumlah TPS dan logistik pemilu.
"Penting bagi kami untuk menetapkan per hari ini, karena DPT ini mempengaruhi banyak hal, pengaruhi TPS yang akan didirikan, ini mempengaruhi berapa kotak dan bilik suara yang akan disediakan, pengaruhi formulir yang harus dicetak," jelasnya.
Pada pleno ini, partai koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga, tak menerima DPT hasil perbaikan pleno KPU pada 5 September lalu. Data yang berkurang tidak setara dengan dugaan data pemilih ganda yang mereka telusur. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria meminta ditunda 60 hari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyarankan untuk perpanjangan waktu perbaikan digenapkan 30 hari. Bawaslu berdalih, data pemilih yang telah diplenokan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota belum mereka terima.
Maka dari itu, KPU menetapkan data pemilih tetap hasil perbaikan pertama sejumlah 185.084.629. Ditambah dengan 2.025.344 pemilih luar negeri.
Partai koalisi oposisi masih menuding ada 1,2 juta yang pemilih ganda potensial. Sementara, KPU membeberkan ada 790 ribu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Dukcapil DKI Jakarta memperpanjang layanan kependudukan pada tanggal 26 sampai 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil KPU membahas aturan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menekankan pentingnya layanan proaktif dari Dukcapil dalam menerbitkan KTP bagi pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaPPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaRevisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca Selengkapnya