Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU putuskan perbaikan DPT Pemilu 2019 diperpanjang 2 bulan

KPU putuskan perbaikan DPT Pemilu 2019 diperpanjang 2 bulan Rapat pleno perbaikan DPT Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melakukan perbaikan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 selama 60 hari ke depan. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) hari ini.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam pleno kali ini sejumlah masukan diberikan oleh partai politik dan lembaga yang hadir. Salah satunya mengenai dugaan data pemilih ganda. KPU menyanggupi perbaikan sampai dua bulan.

"Karena masing-masing pihak tadi memberi masukan dan catatan yang menurut saya tidak sekadar yang diberikan pada rekap tanggal 5 September yang lalu," kata Arief usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Arief menjelaskan ada beberapa masukan seperti pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dan pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tapi belum terdaftar dalam DPT, juga sebaliknya.

KPU akan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki data milik KPU dengan merujuk kepada data kependudukan. Serta perbaikan data untuk pemilih pemula yang usianya baru berusia 17 tahun pada hari pemilihan.

"Jadi, 60 hari merupakan ruang untuk melakukan banyak hal supaya intensif," ucapnya.

Perbaikan data ini, menurut Arief, tak bakal mempengaruhi logistik pemilu secara negatif. Ditetapkannya data perbaikan pertama ini justru akan membantu penetapan jumlah TPS dan logistik pemilu.

"Penting bagi kami untuk menetapkan per hari ini, karena DPT ini mempengaruhi banyak hal, pengaruhi TPS yang akan didirikan, ini mempengaruhi berapa kotak dan bilik suara yang akan disediakan, pengaruhi formulir yang harus dicetak," jelasnya.

Pada pleno ini, partai koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga, tak menerima DPT hasil perbaikan pleno KPU pada 5 September lalu. Data yang berkurang tidak setara dengan dugaan data pemilih ganda yang mereka telusur. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria meminta ditunda 60 hari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyarankan untuk perpanjangan waktu perbaikan digenapkan 30 hari. Bawaslu berdalih, data pemilih yang telah diplenokan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota belum mereka terima.

Maka dari itu, KPU menetapkan data pemilih tetap hasil perbaikan pertama sejumlah 185.084.629. Ditambah dengan 2.025.344 pemilih luar negeri.

Partai koalisi oposisi masih menuding ada 1,2 juta yang pemilih ganda potensial. Sementara, KPU membeberkan ada 790 ribu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinas Dukcapil Jakarta Tidak Libur Saat Pilkada, Catat Waktunya
Dinas Dukcapil Jakarta Tidak Libur Saat Pilkada, Catat Waktunya

Dinas Dukcapil DKI Jakarta memperpanjang layanan kependudukan pada tanggal 26 sampai 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.

Baca Selengkapnya
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

Ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.

Baca Selengkapnya
DPR akan Panggil KPU Bahas PKPU Batas Usia Calon Kepala Daerah
DPR akan Panggil KPU Bahas PKPU Batas Usia Calon Kepala Daerah

DPR akan memanggil KPU membahas aturan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Layanan Proaktif Dukcapil untuk Pemilih Pemula
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Layanan Proaktif Dukcapil untuk Pemilih Pemula

Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya layanan proaktif dari Dukcapil dalam menerbitkan KTP bagi pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub

KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

Baca Selengkapnya
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus

KPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya

PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
KPU dan DPR RI Bakal Bahas PKPU soal Usia Capres Cawapres Besok
KPU dan DPR RI Bakal Bahas PKPU soal Usia Capres Cawapres Besok

Revisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.

Baca Selengkapnya
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres

Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya